LUBUKLINGGAU MSM.COM — Satuan Reserse Narkoba
Polres Lubuk Linggau jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap
peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi dengan menangkap seorang tersangka
kurir yang beroperasi menggunakan modus pengiriman COD (Cash on Delivery) lintas
provinsi, Jumat dini hari (3/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Merapi,
Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Tersangka
berinisial MZ (33), seorang wiraswasta asal Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,
diamankan setelah sempat membuang barang bukti dan berupaya melarikan diri
hingga menabrak kendaraan petugas saat proses pengejaran.
Pengungkapan
ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika
dengan sistem pemesanan COD. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba
Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap pergerakan
tersangka.
Saat
dilakukan pengintaian, petugas mendapati tersangka mengendarai sepeda motor dan
menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Ketika menyadari keberadaan petugas,
tersangka langsung membuang satu plastik klip berisi tablet diduga ekstasi ke
pinggir jalan.
Petugas
segera melakukan pengejaran. Dalam upaya melarikan diri, sepeda motor yang
dikendarai tersangka menabrak kendaraan petugas sehingga tersangka berhasil
diamankan di lokasi.
Dari
hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip
berisi 10 butir tablet ekstasi dengan berat bruto 4,15 gram, terdiri dari
tablet berwarna hijau bermotif dan kuning berbentuk tertentu, serta satu unit
sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Tersangka
mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada
pemesan melalui sistem COD. Modus ini digunakan untuk meminimalkan kontak
langsung dan menghindari deteksi aparat.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. ketentuan KUHP yang berlaku.
Kasat
Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, M. Romi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus
mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pelaku
berasal dari luar provinsi dan menggunakan modus COD untuk mengelabui aparat.
Namun, berkat informasi masyarakat dan kerja cepat tim, pelaku berhasil kami
amankan sebelum barang sampai ke pemesan,” tegasnya.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan
bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola peredaran narkotika lintas
wilayah yang harus diwaspadai bersama.
“Polda
Sumatera Selatan akan terus meningkatkan sinergi lintas daerah dalam
memberantas jaringan narkotika yang tidak mengenal batas wilayah. Peran aktif
masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus seperti ini,”
ujarnya.
Saat
ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau tengah melakukan pengembangan
perkara untuk mengungkap jaringan pemasok serta pihak pemesan, termasuk
koordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna proses
hukum lebih lanjut.
Pengungkapan
ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran
narkotika hingga lintas provinsi serta memastikan tidak ada ruang bagi pelaku
kejahatan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
