OKU SELATAN MSM.COM —
Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil
mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan yang semula
dilaporkan sebagai insiden amuk massa warga di kawasan perkebunan kopi Desa
Kota Aman, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.
Pengungkapan
kasus tersebut menjadi bukti komitmen institusi Polri dalam menegakkan hukum
secara profesional, transparan, dan presisi guna menjaga stabilitas kamtibmas
di wilayah Sumatera Selatan dari praktik kekerasan maupun aksi main hakim
sendiri.
Dalam
perkara ini, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial J (28),
seorang petani asal Desa Sugih Waras, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Sementara satu
tersangka lainnya berinisial D (52) masih dalam pengejaran petugas dan telah
ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua
pelaku diduga kuat melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial EA (46)
hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus ini ditangani langsung oleh
jajaran Polres OKU Selatan yang saat ini dipimpin Kapolres AKBP I Made Redi
Hartana, S.I.K., M.H.
Peristiwa
bermula pada Jumat dini hari, 24 April 2026, ketika aparat kepolisian menerima
laporan terkait penemuan jasad korban di area kebun kopi. Saat itu, korban
disebut-sebut tewas akibat diamuk massa karena diduga melakukan percobaan
pencurian biji kopi milik warga.
Mendapat
laporan tersebut, personel gabungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk
melakukan pengamanan tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, dan
mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Muaradua guna menjalani pemeriksaan medis
awal.
Perkembangan
kasus kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana setelah pihak keluarga korban
menemukan sejumlah kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan warga. Kakak
korban selanjutnya membuat laporan resmi kepada kepolisian pada hari
berikutnya.
Merespons
laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan
intensif, mulai dari olah TKP lanjutan, pemeriksaan terhadap sepuluh orang
saksi, hingga analisis hasil visum dan alat bukti lainnya. Berdasarkan hasil
gelar perkara yang dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026, penyidik menyimpulkan
bahwa narasi amuk massa hanyalah rekayasa untuk menutupi tindak pidana
pembunuhan.
Penyidik
kemudian menetapkan J dan D sebagai tersangka utama. Petugas berhasil
mengamankan tersangka J yang saat itu sedang menjalani penahanan di Rumah
Tahanan Polres OKU Selatan terkait perkara penguasaan senjata tajam.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka J mengakui keterlibatannya bersama tersangka D
dalam aksi pengeroyokan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal
dunia. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil
diamankan penyidik.
Barang
bukti yang disita meliputi satu pucuk senapan angin beserta 36 butir peluru,
satu unit sepeda motor dalam kondisi tidak utuh, karung berisi biji kopi, satu
keranjang bambu, serta satu unit lampu senter kepala yang diduga digunakan saat
kejadian berlangsung.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal
262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana berat.
Langkah
cepat dan terukur jajaran kepolisian ini merupakan implementasi langsung arahan
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam
menjaga kepastian hukum dan mencegah berkembangnya praktik kekerasan di tengah
masyarakat.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan
maupun tindakan main hakim sendiri yang meresahkan masyarakat.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri yang
mengancam nyawa masyarakat. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum, dan
kami meminta masyarakat untuk mempercayakan penuh proses ini kepada
kepolisian,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,
baca berita lainnya di google news
