![]() |
| Hari pertama Operasi Sikat Musi I 2026, Satgas Preventif Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindak aksi premanisme di kawasan Simpang Macan Lindungan, Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Hari pertama Operasi Sikat Musi I 2026, Satgas
Preventif Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindak aksi premanisme di
kawasan Simpang Macan Lindungan, Palembang, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul
11.00 WIB.
Penindakan dipimpin Kasatgas Preventif Ops Sikat
Musi I Kompol Amin Hanafi, S.H., M.H., dengan melibatkan 11 personel. Kegiatan
berlangsung tertib, aman dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga
orang beserta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas premanisme
jalanan. Ketiganya yakni A (28), pengamen asal Jalan Perintis 1 Palembang,
dengan uang tunai Rp4.500; MRD (26), pengamen asal Jalan Macan Lindungan LR.
Kopri, dengan uang tunai Rp15.000; serta RF (21), pegawai bangunan asal Macan
Lindungan LR. Tunggal 5, dengan uang tunai Rp24.000.
Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti
telah didata dan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasatgas Humas Ops Sikat Musi I Kompol I Putu
Suryawan, S.H., S.I.K., membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya,
langkah yang dilakukan Satgas Preventif merupakan bagian dari respons
kepolisian terhadap keresahan masyarakat sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas
tetap kondusif.
“Benar bahwa Satgas Preventif Operasi Sikat Musi I
telah melaksanakan giat penindakan terhadap aksi premanisme di kawasan Simpang
Macan Lindungan Palembang. Langkah penertiban ini dilakukan secara terukur
untuk merespons keresahan masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas di
wilayah hukum Polda Sumsel tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk
terus mendukung langkah kepolisian dan tidak ragu melaporkan segala bentuk
tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kompol I Putu
Suryawan.
Polda Sumsel menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi
Sikat Musi I 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada
upaya preventif dan pemeliharaan keamanan di ruang publik. Kehadiran personel
di lokasi-lokasi yang dinilai rawan diharapkan dapat mencegah gangguan
kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan
tindakan yang mengganggu ketertiban umum serta segera melaporkan kepada
kepolisian apabila menemukan aktivitas yang meresahkan atau berpotensi
mengganggu keamanan lingkungan.
