KABUPATEN SEMARANG MSM.COM
— Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan manfaatnya
oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang
juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit.
Suparmi
(61), warga asal Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk pertama kalinya
mengurus urusan tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan. Dengan program Roya
Layanan Lima Menit (RALALI), ia langsung terkagum dengan perkembangan layanan
pertanahan sekarang.
“Saya
datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit
saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi
menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah)
Kabupaten Semarang.
Sebelum
mengurus roya, Suparmi sempat datang ke Kantah Kabupaten Semarang untuk mencari
informasi terkait syarat penghapusan hak tanggungan atas sertipikatnya. Setelah
memperoleh informasi dan melengkapi seluruh dokumen permohonan, barulah ia
datang kembali untuk menyerahkan berkas dan memproses roya sertipikatnya.
“Setelah
berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan
berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkap Suparmi.
Kepala
Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menyatakan bahwa program RALALI
merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi
untuk mempercepat proses administrasi roya. Dengan layanan ini waktu pelayanan
di loket per pemohon tiga hingga lima menit.
Sebagai
bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga
menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi permohonan tanpa kuasa. Dengan
loket khusus masyarakat tersebut bisa mendapatkan layanan prioritas yang lebih
cepat, nyaman, dan transparan.
“Kepada
seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan
urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah” pungkas Wahyu Setyoko.
baca berita lainnya di google news
