KABUPATEN TANGERANG MSM.COM — Mengurus sertipikat tanah
secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke
Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga
estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan
jika menggunakan calo.
Pengalaman
itu dirasakan oleh Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang pernah mencoba
menggunakan jasa calo untuk membantu menyelesaikan urusan tanahnya. Namun,
informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tidak selesai.
"Saya
mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah
sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya memutuskankan urus sendiri.
Setelah saya datang langsung, ternyata penjelasan cukup melengkapi dokumen
seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket," ungkap Zakia
saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Awalnya,
Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus dipindahkan-pindah
loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari
yang dibayangkan.
"Tadinya
saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata
prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya
sempat berpikir harus mencari tahu alurnya sendiri, tapi justru sejak awal
sudah dibantu dan diarahkan," ujar Zakia.
Dari
hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan
bukan hanya pencerahan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan
data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya
dengan sekali mengunjungi satu loket di Kantor Pertanahan.
Pengalaman
serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status
sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia
memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang
justru menambah biaya.
Febri
menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran
disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus
peningkatan status tanahnya secara mandiri. “Karena ini tanah milik saya
sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan.
Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga
bagus,” tuturnya.
Kementerian
ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara
mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN
juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini
berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat yang mengurus
urusan tanah secara mandiri.
baca berita lainnya di google news
