-->

IKLAN

IKLAN

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Buktikan Urus Sertipikat Tanah Sendiri Lebih Mudah

mediasinarmuratara
11 Mei 2026, 14:12 WIB Last Updated 2026-05-11T07:12:42Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Mengurus sertifikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan hingga estimasi proses secara transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo


 

KABUPATEN TANGERANG MSM.COM — Mengurus sertipikat tanah secara mandiri semakin menjadi pilihan masyarakat. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat dapat mengetahui alur, persyaratan, hingga estimasi proses secara lebih transparan, sekaligus menghindari risiko penipuan jika menggunakan calo.

 

Pengalaman itu dirasakan oleh Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang yang pernah mencoba menggunakan jasa calo untuk membantu menyelesaikan urusan tanahnya. Namun, informasi yang ia peroleh justru membuat urusannya tidak selesai.

 

"Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya memutuskankan urus sendiri. Setelah saya datang langsung, ternyata penjelasan cukup melengkapi dokumen seperti KTP dan KK, lalu mengikuti alur yang ada di loket," ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

 

Awalnya, Zakia sempat membayangkan pelayanan yang berbelit dan harus dipindahkan-pindah loket. Namun setelah datang langsung, layanan yang diterima justru berbeda dari yang dibayangkan.

 

"Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif. Saya sempat berpikir harus mencari tahu alurnya sendiri, tapi justru sejak awal sudah dibantu dan diarahkan," ujar Zakia.

 

Dari hasil konsultasi dengan petugas loket di Kantor Pertanahan, Zakia mendapatkan bukan hanya pencerahan, namun juga ketenangan setelah paham proses perbaikan data tidak serumit yang diperkirakan. Seluruh informasi itu ia dapatkan hanya dengan sekali mengunjungi satu loket di Kantor Pertanahan.

 

Pengalaman serupa juga dirasakan oleh Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena merasa tidak memerlukan jasa perantara yang justru menambah biaya.

 

Febri menuturkan, informasi terkait tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran disampaikan secara jelas sehingga membuatnya lebih yakin untuk mengurus peningkatan status tanahnya secara mandiri. “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.

 

Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri. Selain pada hari kerja umum, yaitu Senin-Jumat, Kementerian ATR/BPN juga sudah menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini berlangsung pada Sabtu-Minggu yang dikhususkan bagi masyarakat yang mengurus urusan tanah secara mandiri.


baca berita lainnya di google news


Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA