![]() |
| Polres Ogan Komering Ulu Selatan jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian kabel instalasi tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan |
OKU SELATAN MSM.COM — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Selatan
jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel
instalasi tower telekomunikasi milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Banding
Agung, Kabupaten OKU Selatan. Pengungkapan cepat ini menjadi bukti komitmen
Polri dalam menjaga keamanan objek vital nasional sekaligus memastikan
stabilitas layanan telekomunikasi masyarakat tetap terjaga.
Dalam
pengungkapan tersebut, personel Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil
menangkap dua tersangka berinisial SA (35) dan MR (44) pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel tower yang menyebabkan
kerugian material dan berpotensi mengganggu jaringan komunikasi di wilayah
setempat.
Peristiwa
pencurian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Rantau Nipis, Kecamatan
Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Kasus ini terungkap setelah sistem
pengamanan tower mendeteksi alarm darurat yang berbunyi secara tiba-tiba.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menemukan kabel
instalasi tower dalam kondisi terputus dan hilang.
Pihak
perusahaan melalui pelapor berinisial K (42) segera melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolres OKU Selatan dengan estimasi kerugian material mencapai
Rp12.600.000. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres
OKU Selatan yang dipimpin AIPTU RM. Ridwan langsung bergerak melakukan
penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Hanya
berselang sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 05.00 WIB,
petugas berhasil mengamankan kedua tersangka yang dicurigai terlibat dalam aksi
pencurian tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku sempat
berupaya mengelabui petugas dengan memberikan sejumlah keterangan yang
berubah-ubah. Namun setelah dilakukan interogasi mendalam, keduanya akhirnya
mengakui perbuatannya.
Berdasarkan
pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan
barang bukti yang disembunyikan di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan.
Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan enam gulung kabel RRI
warna hitam, satu bilah pisau bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Beat
warna hitam, dua karung plastik putih, dan satu buah tang warna hijau yang
diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Atas
perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
terkait tindak pidana pencurian.
Kapolres
Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.,
menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan
yang mengganggu fasilitas publik maupun objek vital nasional di wilayah hukum
Polres OKU Selatan.
“Kami
berkomitmen penuh melindungi fasilitas publik dan objek vital yang berkaitan
langsung dengan kepentingan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di
wilayah hukum Polres OKU Selatan. Setiap bentuk tindak kejahatan akan kami
tindak secara cepat, profesional, dan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”
tegas Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H.,
S.I.K., M.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan
pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga
stabilitas keamanan daerah dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat maupun
mengganggu fasilitas publik. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Sumsel
dan jajaran terus bekerja cepat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan
kondusif. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif bersinergi bersama
Polri serta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas
mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’mi
baca berita lainnya di google news
