![]() |
| Polda Sumsel melalui Disresnarkoba kembali menunjukkan komitmenya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumsel |
PALEMBANG MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya
dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Melalui
operasi penyamaran secara tertutup, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil
menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi berskala besar di
wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Pengungkapan
kasus tersebut dilakukan pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026, di wilayah Desa
Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi
tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RS (27), yang
diketahui berprofesi sebagai petani dan diduga berperan sebagai pengedar
narkotika lintas wilayah.
Keberhasilan
pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas
transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Kecamatan Sekayu yang
dinilai meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 1
Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan mendalam dan
pemetaan terhadap jaringan pelaku.
Dalam
proses pengungkapan, petugas melakukan teknik undercover buy atau penyamaran
sebagai pembeli. Melalui komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya,
aparat kepolisian berhasil menyepakati transaksi pembelian narkotika berupa
sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi dengan nilai transaksi mencapai
Rp100 juta.
Transaksi
kemudian diarahkan berlangsung di sebuah warung makan di Jalan Lintas
Betung–Sekayu, Desa Lumpatan II. Pada Kamis malam, 21 Mei 2026, sekitar pukul
23.00 WIB, tersangka RS bersama rekannya datang menemui petugas yang menyamar.
Setelah barang haram tersebut diserahkan secara langsung kepada petugas, tim
Ditresnarkoba Polda Sumsel segera melakukan penyergapan sekitar pukul 00.05
WIB.
Dalam
operasi cepat tersebut, tersangka RS berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Sementara itu, dua pelaku lain yang diduga merupakan bagian dari jaringan
pengedar berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO).
Dari
tangan tersangka, penyidik berhasil menyita sembilan paket narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi sebanyak 291 butir
dengan berat bruto 114,86 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit
telepon seluler merek Oppo yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi
narkotika.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609
ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan
jaringan narkotika ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas
keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Pemutusan
rantai distribusi narkoba dinilai mampu mencegah kerusakan generasi muda,
menekan angka kriminalitas turunan akibat penyalahgunaan narkotika, serta
mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K.,
menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil kerja terukur
dan profesional personel di lapangan dalam memetakan jaringan narkotika yang
beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.
“Penangkapan
ini membuktikan bahwa kami terus memantau setiap pergerakan jaringan narkotika
di wilayah Sumatera Selatan. Personel kami bekerja secara profesional melalui
operasi senyap dan terukur. Kami memastikan pengejaran terhadap dua pelaku
lainnya tidak akan berhenti. Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkotika di
wilayah hukum Polda Sumsel,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera
Selatan Kombes Pol. Yulian Perdana, S.I.K.
baca berita lainnya di google news
