![]() |
| Kementerian ATR/BPN komitmen bersama Komisi Pemberantasan Kotupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara |
KENDARI MSM.COM — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) komitmen komitmen bersama Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Staf Ahli
Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi
Tenri Abeng, mengatakan komitmen tersebut guna meningkatkan kualitas layanan
pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program kerja yang sama.
“Komitmen
ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan
kualitas layanan pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan
Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi
Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra yang berlangsung
di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, (07/05/2026).
Menurut
Andi Tenri Abeng, seluruh pihak kini berupaya mewujudkan transformasi tersebut
melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan
pemerintah daerah. “Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan
selesaikan dengan 9 program,” Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan
lanjut Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN.
Program
Kerja Sama Nomor Sembilan tersebut meliputi integrasi identifikasi Bidang (NIB)
Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal
Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, penyusunan Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS),
sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW,
optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan
pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan
daerah.
Sementara
itu, Direktur Koordinasi dan Pengawasan Wilayah IV KPK, Edi Suryanto,
menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut mencakup tiga hal, yakni
pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang
bermasalah, dan peningkatan pendapatan daerah.
Ia
menyebut, permasalahan aset pemerintah daerah yang belum terselesaikan di
Sulawesi Tenggara masih cukup banyak dan perlu diurai secara bertahap melalui
kolaborasi lintas lembaga. Selain itu, optimalisasi pengelolaan pertanahan juga
diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Bagaimana
supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik
daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah diterima,” kata Edi
Suryanto.
Melalui
komitmen yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Daerah se-Sultra dan Kepala
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra serta Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan
kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus
mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra.
baca berita lainnya di google news
