SURAKARTA MSM.COM — Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil
Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young
Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat (08/05/2026).
Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan kepada Menteri ATR/Kepala BPN terkait
pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.
“Memang
idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah
ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di
atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.
Melihat
hal ini, Menteri Nusron menjelaskan, bagi tanah HGU yang berada di atas tanah
ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini
tidak bisa dijual sehingga tanahnya benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi
tanya jawab bersama mahasiswa.
Dalam
acara Kopdar NYL yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini, Menteri Nusron
mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam
pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Salah satunya mengenai batas-batas wilayah
adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah wilayah yang dinilai
belum lengkap dan belum kompak.
Menteri
Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual
tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah
tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak
adat.
“Ini
masalahnya, bagaimana cara mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya
benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu menjadi PR,
tugas kita,” ujar Menteri Nusron.
Pemerintah
melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat,
khususnya di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.
Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah
tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.
"Sehingga,
siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat
hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus bekerja sama dengan hak adat
tersebut," terang Menteri Nusron.
baca berita lainnya di google news
