PALEMBANG MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus
menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat melalui pengungkapan tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan
kekerasan (curas) atau begal sepanjang Mei 2026. Operasi penegakan hukum yang
dilakukan secara terpadu ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam
memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Sumatera
Selatan.
Pengungkapan
kasus dilakukan secara beruntun oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Sumsel bersama jajaran Polrestabes dan Polres di sejumlah daerah, meliputi Kota
Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rangkaian
pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban aksi
perampasan kendaraan bermotor dan barang berharga dengan modus kekerasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel gabungan langsung melakukan
penyelidikan intensif, pemetaan jaringan pelaku, hingga pengejaran terhadap
para tersangka yang diketahui kerap beraksi menggunakan senjata tajam.
Sepanjang
operasi Mei 2026, aparat berhasil mengamankan sejumlah tersangka dari berbagai
wilayah, di antaranya pelaku berinisial D dan R di Kota Palembang, tersangka M
di Kabupaten Ogan Komering Ilir, kelompok R, W, dan E di Kabupaten Muara Enim,
tersangka G (25) di Kabupaten PALI, tersangka V (20) di Kabupaten Lahat,
residivis spesialis curas berinisial C (28) di Kota Lubuk Linggau, serta
tersangka F (35) di Musi Rawas Utara terkait tindak pidana pemerasan.
Selain
melakukan penangkapan, penyidik turut menyita berbagai barang bukti hasil
tindak kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti
yang diamankan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan,
senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, hingga sejumlah
dokumen kendaraan bermotor. Nilai total barang bukti yang berhasil diamankan
diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, tersangka di
wilayah Musi Rawas Utara dikenakan pasal terkait tindak pidana pemerasan. Para
pelaku terancam hukuman pidana penjara berat sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
Keberhasilan
pengungkapan ini dinilai memiliki dampak strategis dalam menjaga kondusivitas
wilayah Sumatera Selatan. Penindakan tegas terhadap para pelaku begal tidak
hanya memberikan efek jera, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari. Situasi kamtibmas yang kondusif juga menjadi
faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang
sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan
masyarakat.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan
kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel
dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada
masyarakat,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Ia
juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan aktif
bekerja sama dengan aparat kepolisian melalui pelaporan cepat apabila menemukan
aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan masing-masing.
“Kami
mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga
keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila
membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera
ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.
baca berita lainnya di google news
