PALEMBANG MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui
jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang
terjadi di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Pengungkapan ini
menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat
serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum
Polda Sumsel.
Kasus
pencurian tersebut menimpa korban berinisial A (24), seorang pelajar yang
kehilangan sepeda motor miliknya saat berada di rumahnya pada Senin, 27 April
2026, sekitar pukul 02.20 WIB. Korban terbangun setelah mendengar suara
mencurigakan dari arah depan rumah. Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor
milik keluarga korban diketahui telah hilang meskipun sebelumnya dalam kondisi
setang terkunci.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke area rumah dengan cara
mengangkat pintu pagar utama sebelum membawa kabur kendaraan korban. Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai
Rp19 juta.
Menerima
laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes
Palembang segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan
mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lapangan, serta melakukan
pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya,
petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial AA (22) di
lokasi persembunyiannya. Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke
Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih
lanjut.
Dalam
pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti,
di antaranya satu unit sepeda motor warna biru tahun 2024 milik korban, satu
celana jins hitam, kaus abu-abu, sandal jepit hitam, serta topi warna biru yang
digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan
pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menekan
angka kriminalitas jalanan, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor yang
meresahkan masyarakat. Stabilitas keamanan yang terjaga di wilayah Kota
Palembang diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam
menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa institusi kepolisian akan terus
meningkatkan langkah preventif maupun represif terhadap berbagai bentuk
kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polda
Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas jalanan. Kami juga
mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian
mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tegas Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min
Wijaya, S.I.K., M.H.
Sementara
itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang AKBP M. Musa Jedi
Permana, S.I.K., memastikan proses penyidikan perkara terus berjalan secara
profesional dan transparan.
“Penyidik
saat ini terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman
terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain. Kami juga
memastikan hak pelapor terpenuhi melalui pemberian Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP secara berkala,” ujar Kepala Satuan
Reserse Kriminal Polrestabes Palembang AKBP M. Musa Jedi Permana, S.I.K.
Polda
Sumsel memastikan seluruh jajaran kewilayahan akan terus meningkatkan patroli
rutin, pengawasan kawasan rawan kriminalitas, dan deteksi dini guna mencegah
terjadinya tindak pidana serupa. Langkah tersebut merupakan bagian dari
implementasi program Presisi Polri dalam menjaga situasi kamtibmas.
baca berita lainnya di google news
