LAHAT MSM.COM — Polres Lahat jajaran Polda Sumatera
Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja
hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang telah melalui
proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan
pemusnahan dilaksanakan di Gedung Satresnarkoba Polres Lahat pada Jumat, 8 Mei
2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Pemusnahan
dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.,
mewakili Kapolres Lahat, serta disaksikan langsung oleh unsur lintas instansi
yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Lahat, Pengadilan Negeri Lahat, Dinas
Kesehatan Kabupaten Lahat, dan Laboratorium Kesehatan Daerah Lahat.
Total
barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 85,533 gram
dan narkotika jenis ganja seberat 15,05 gram.
Sebelum
dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh petugas
Dinas Kesehatan dan Laboratorium Kesehatan Daerah untuk memastikan kandungan
zat narkotika sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium penyidikan.
Pemusnahan
barang bukti dilakukan secara terbuka dan terdokumentasi sebagai bentuk
pertanggungjawaban hukum serta memastikan seluruh narkotika hasil sitaan tidak
dapat disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
Pelibatan
berbagai unsur pengawasan eksternal dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari
komitmen Polres Lahat untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, mulai
dari tahap penyidikan hingga pemusnahan barang bukti.
Kasat
Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menegaskan bahwa
setiap barang bukti narkotika yang berhasil diamankan akan diproses dan
dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sebanyak
85,533 gram sabu dan 15,05 gram ganja hari ini dimusnahkan secara resmi di
hadapan seluruh unsur terkait. Ini merupakan bentuk komitmen kami bahwa seluruh
barang bukti narkotika dipertanggungjawabkan secara transparan dan tidak akan
kembali ke peredaran,” tegas AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.
Kapolres
Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pemusnahan barang
bukti merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses
penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti dengan
pengawasan lintas instansi mencerminkan standar transparansi yang terus
diperkuat oleh Polda Sumsel dan seluruh jajaran.
“Polda
Sumatera Selatan mengapresiasi langkah Polres Lahat yang melaksanakan
pemusnahan barang bukti secara terbuka dan melibatkan unsur pengawasan lintas
instansi. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang transparan, profesional,
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang
Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan
narkotika melalui penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang akuntabel,
serta sinergi bersama seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat demi
melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.
baca berita lainnya di google news
