![]() |
| Polres Lahat jajaran Polda Sumsel kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lahat dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu |
LAHAT MSM.COM — Polres Lahat jajaran Polda Sumatera
Selatan kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah
Kabupaten Lahat dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di kawasan
Kelurahan Lahat Tengah.
Pengungkapan
tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat pada Jumat, 8 Mei
2026, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Letnan Alamsyah,
Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Operasi
penindakan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan,
S.H., M.H., bersama Kanit Idik I Ipda Raden Putro, S.H., setelah menerima
informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam
penindakan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial PB (41), seorang
karyawan swasta warga setempat. Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Dari
hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika
jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram yang disimpan di saku celana kanan
bagian belakang yang dikenakan tersangka.
Selain
itu, polisi juga menemukan dua pipet modifikasi dan satu bal plastik klip yang
disimpan di bawah karpet rumah tersangka. Petugas turut mengamankan satu unit
telepon genggam merek Realme C12 yang diduga berkaitan dengan aktivitas
komunikasi transaksi narkotika.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
Kapolres
Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa Polres Lahat akan
terus konsisten melakukan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran
narkotika tanpa memandang jumlah barang bukti yang ditemukan.
“Besar
ataupun kecil jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan, seluruhnya tetap
menjadi perhatian serius kami. Setiap peredaran narkoba akan kami tindak tegas
dan pengembangan terhadap jaringan tersangka PB saat ini terus dilakukan,”
tegas AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen berkelanjutan
Polda Sumsel dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan obat terlarang.
“Polda
Sumsel bersama seluruh Polres jajaran terus memperkuat langkah preventif dan
represif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Dukungan informasi dari
masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus-kasus
narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan
dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna mendukung
terciptanya situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif.
baca berita lainnya di google news
