![]() |
| Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kertapati Kota Palembang |
PALEMBANG MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap
kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di
wilayah Kertapati, Kota Palembang.
Pengungkapan
ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan
Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLSEK KERTAPATI tanggal 28 April 2026. Tim
Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan
penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka perempuan
berinisial S (34).
Peristiwa
tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ki
Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Korban
berinisial AY (36) ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk di bagian perut
di kediaman keluarga.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, saksi yang merupakan istri korban sempat melihat tersangka
keluar dari lokasi kejadian dengan membawa sebilah pisau. Informasi tersebut
menjadi dasar pengembangan hingga tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan
terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam
penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah
pisau dapur bergagang plastik dengan panjang sekitar 30 cm yang diduga
digunakan dalam tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan
untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun,
S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas
setiap bentuk tindak kekerasan.
“Proses
penegakan hukum kami laksanakan secara objektif, transparan, dan presisi. Kami
memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Johannes
Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana berat.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan
profesionalisme jajaran Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kami
mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Polda Sumsel akan terus hadir
memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan
hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Polda
Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum
sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat
penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di
wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
