![]() |
| Polda Sumsel melalui jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir |
OGAN ILIR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan
melalui jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus
peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Desa Serijabo, Kecamatan
Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan
dilakukan pada Senin malam, 27 April 2026, sekira pukul 22.20 WIB di halaman
Taman Kanak-kanak (PAUD) setempat. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan
dua orang, masing-masing berinisial RF (21) serta seorang anak yang berkonflik
dengan hukum (ABH) yang penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres
Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini
berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga
sebagai transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Kanit Idik II Ipda Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama tim
Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan
penindakan di lokasi.
“Petugas
menemukan empat butir pil ekstasi berwarna merah yang disimpan dalam wadah
kecil, serta sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, dua
sepeda motor, dan uang tunai yang diduga terkait aktivitas transaksi,” jelas
AKBP Bagus.
Barang
bukti yang diamankan meliputi empat butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,22
gram, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit
sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar
Rp468.000,-.
Atas
perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal
132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara
itu, penanganan terhadap tersangka anak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan
mengedepankan prinsip perlindungan anak, termasuk mekanisme diversi.
Kapolres
menegaskan bahwa penggunaan lingkungan pendidikan anak sebagai lokasi transaksi
narkotika merupakan tindakan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba memanfaatkan fasilitas
publik, apalagi lingkungan pendidikan anak, untuk aktivitas peredaran
narkotika. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional,”
tegasnya.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di
bawah umur serta terjadi di area yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.
“Polda
Sumsel mengimbau seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik,
untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan anak. Sinergi bersama sangat
penting untuk mencegah masuknya pengaruh negatif, termasuk narkotika, ke
lingkungan pendidikan,” ujar Kombes Pol Nandang.
Saat
ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap
kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polda
Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi
peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas
yang aman dan kondusif.
baca berita lainnya di google news
