PALEMBANG MSM.COM — Polrestabes Palembang jajaran Polda Sumatera
Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat) yang menyasar instalasi kabel listrik di sebuah bangunan proyek di
wilayah Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang.
Dalam
operasi penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim, tiga
tersangka berinisial MG (25), MHR (20), dan H (19) berhasil diamankan tanpa
perlawanan di kediaman masing-masing pada Rabu, 13 Mei 2026.
Pengungkapan
kasus ini bermula dari laporan seorang saksi pelapor berinisial A (31), selaku
pemegang kuasa dari korban JD (38), seorang kontraktor bangunan yang mengalami
kerugian akibat hilangnya instalasi kabel listrik di proyek bangunan di Jalan
Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.
Akibat
pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai
Rp20.000.000,-. Laporan kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh penyidik
Satreskrim Polrestabes Palembang.
Berdasarkan
hasil penyelidikan awal, petugas menemukan petunjuk penting melalui rekaman
CCTV di sekitar tempat kejadian perkara yang memperlihatkan aktivitas tiga
pelaku saat melakukan aksi pencurian kabel instalasi listrik.
Berbekal
bukti visual dan keterangan saksi di lapangan, Tim Opsnal Unit Pidum bergerak
melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
Penangkapan
dilakukan secara prosedural dengan memperlihatkan surat perintah tugas dan
surat perintah penangkapan sebelum ketiganya dibawa ke Mapolrestabes Palembang
guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari
tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu
buah tang bergagang plastik warna oranye-hitam, satu helai jaket warna hitam,
dan potongan kabel warna putih yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.
Atas
perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat
ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi
dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan
kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumatera Selatan dalam menjaga
keamanan aset masyarakat dan menjamin kepastian hukum terhadap setiap tindak
kriminalitas yang meresahkan publik.
Kasat
Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa
keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara laporan
cepat masyarakat dan kerja profesional penyidik di lapangan.
“Penangkapan
ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam merespons setiap gangguan keamanan.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila
melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegas AKBP Musa Jedi Permana,
S.I.K.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap segala
bentuk kriminalitas yang mengganggu ketertiban umum dan stabilitas kamtibmas.
“Kami
akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polda
Sumatera Selatan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap
laporan warga guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar
Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan
terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar dan segera memanfaatkan
layanan Call Center 110 apabila menemukan situasi yang membutuhkan kehadiran
polisi secara cepat.
baca berita lainnya di google news
