![]() |
| Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan terhadap truk pengangkut batu split |
MURATARA MSM.COM — Unit Reskrim Polsek Rawas
Ilir Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan
Kekerasan dan atau Pemerasan terhadap truk pengangkut batu split milik PT. Musi
Mitra Jaya (MMJ).
Peristiwa
terjadi pada Jum’at, 24 April 2026 pukul 09.40 WIB di Jalan Hauling KM 112+300,
Desa Ketapat Bening, Kec. Rawas Ilir. Pelaku Febi Saputra, 35 tahun, warga Desa
Pauh I, menghentikan truk secara paksa dan mengancam sopir untuk menurunkan 9
meter kubik batu split di halaman Rumah Makan Mawar Hitam.
“Pelaku
memaksa sopir dengan cara mengancam dan membentak. Karena ketakutan, sopir
menurunkan muatan. Setelah itu batu split tersebut hilang,” jelas Kapolsek
Rawas Ilir.
Akibat
aksi tersebut, PT. MMJ mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000,-. Laporan polisi
dibuat pada 26 April 2026.
Setelah
dilakukan penyelidikan, personel Polsek Rawas Ilir mendapat informasi
keberadaan tersangka pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 15.00 WIB. Tersangka Febi
Saputra ditangkap di rumah keluarganya di Desa Ketapat Bening tanpa perlawanan.
Tersangka
dijerat Pasal 479 ayat 2 dan atau Pasal 482 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang
tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerasan. Barang bukti berupa 1
lembar nota angkut batu split juga diamankan.
Kapolres
Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya
tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan pemerasan di wilayah hukum
Muratara. “Kami akan tindak tegas setiap pelaku yang mengganggu aktivitas usaha
dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Saat
ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk
proses hukum lebih lanjut.
baca berita lainnya di google news
