![]() |
| Tersangka inisial AB yang berhasil diringkus Polres Ogan Komering Ilir jajaran Polda Sumsel di Desa Bukit Batu Dusun Sungai Baung Kecamatan Air Sugihan |
OGAN KOMERING ILIR MSM.COM — Polres Ogan Komering Ilir
jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap praktik peredaran narkotika
dengan pola distribusi eceran terorganisir di wilayah Kabupaten Ogan Komering
Ilir. Dalam pengungkapan yang dilakukan di Desa Bukit Batu, Dusun Sungai Baung,
Kecamatan Air Sugihan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang
diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu dengan sistem sortir harga dalam
puluhan paket siap edar.
Pengungkapan
kasus tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka berinisial AB (53), seorang perempuan warga Desa Bukit Batu,
diamankan di kediamannya setelah Satresnarkoba Polres OKI menerima informasi
dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti
laporan itu, personel Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan
dan penggerebekan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas
menemukan satu dompet hitam dan satu tas selempang hitam yang berisi narkotika
jenis sabu dalam jumlah besar dengan pola pengemasan yang telah tersusun
berdasarkan nominal harga penjualan.
Di
dalam dompet hitam, petugas menemukan satu wadah cream mandi warna merah yang
berisi paket-paket sabu siap edar dengan lima kategori harga, yakni Rp50.000,
Rp70.000, Rp100.000, Rp150.000, dan Rp200.000. Seluruh paket dikemas
menggunakan plastik bening dan diberi tanda sesuai nominal penjualan.
Sementara
dari tas selempang hitam milik tersangka, petugas kembali menemukan paket-paket
sabu tambahan dengan pola pengemasan serupa. Total keseluruhan barang bukti
yang berhasil diamankan mencapai 76 bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 76
gram.
Dalam
pemeriksaan awal, tersangka AB mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika
tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali di wilayah Air Sugihan
dan sekitarnya.
Kapolres
Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa
pola sortir harga yang ditemukan menunjukkan adanya sistem distribusi eceran
yang telah berjalan secara terstruktur dan terorganisir.
“Tujuh
puluh enam paket sabu yang tersusun berdasarkan lima kategori harga menunjukkan
pola distribusi yang sudah terorganisir. Modus penyimpanan dalam wadah cream
mandi juga menjadi salah satu upaya pelaku untuk mengelabui petugas dan
masyarakat sekitar,” ujar AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Petugas
turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk
menyimpan dan mendistribusikan narkotika tersebut. Seluruh barang bukti bersama
tersangka kini diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat karena berat barang
bukti yang melampaui ambang batas ketentuan pidana narkotika.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dan
Polres jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat
distribusi eceran di wilayah pedesaan.
“Polda
Sumsel terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap seluruh jaringan
narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan sistem distribusi eceran seperti ini
sangat penting karena langsung menyasar peredaran di tingkat masyarakat bawah
yang berpotensi merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan
informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai
menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas
narkoba di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
