![]() |
| Polda Sumsel melalui ditresnarkoba kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan |
SUMSEL MSM.COM — Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika di
wilayah Sumatera Selatan. Melalui operasi penyamaran atau undercover buy,
penyidik berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis ekstasi dan menangkap
dua wanita yang diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir
(OKI).
Pengungkapan
kasus tersebut berlangsung pada Jumat malam, 22 Mei 2026, di kawasan pinggir
jalan raya Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Operasi dipimpin
langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan di
bawah kendali Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian
Perdana, S.I.K.
Kasus
ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya aktivitas transaksi
narkotika di wilayah Kecamatan Cengal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim
penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam dan
menyusun strategi penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Saat
proses transaksi berlangsung, dua tersangka wanita berinisial R (32) dan A (38)
tertangkap tangan menyerahkan kantong plastik hitam berisi narkotika kepada
petugas yang menyamar. Tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan
pengamanan di lokasi kejadian.
Dari
hasil penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa 170 butir pil ekstasi
berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto mencapai 62,41 gram. Selain
itu, petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan
para tersangka sebagai sarana komunikasi dalam menjalankan transaksi narkotika.
Kedua
tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda
Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna
mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran
narkotika tersebut.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat
(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pelaku terancam hukuman
pidana berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan
kasus ini menjadi bagian dari langkah strategis Polda Sumsel dalam menjaga
stabilitas keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan
narkoba yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.,
menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan represif dan
pengembangan jaringan terhadap seluruh pelaku peredaran narkotika di wilayah
hukum Polda Sumsel.
“Kami
tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika.
Operasi ini merupakan bukti bahwa jajaran Ditresnarkoba terus bergerak secara
profesional dan terukur untuk membongkar jaringan narkoba hingga ke
akar-akarnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Yulian Perdana, S.I.K.
Sementara
itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
menjadi salah satu prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketahanan sosial
masyarakat.
“Kami
berkomitmen penuh mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika
demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan
terus menindak tegas seluruh jaringan pelaku narkoba yang mencoba merusak
wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
