![]() |
| Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy |
OGAN ILIR MSM.COM — Direktorat Reserse Narkoba
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran
narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang dilakukan Unit 1
Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Masjid Agung Nurussa’adah,
Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa
malam, 26 Mei 2026.
Dalam
operasi tersebut, penyidik membekuk dua tersangka dengan pembagian peran yang
terstruktur dan terencana. Tersangka berinisial AC (34) berperan sebagai
pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sementara tersangka A
(34) bertindak sebagai kurir yang membawa dan menyerahkan narkotika jenis sabu
kepada pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar.
Operasi
dipimpin langsung oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S.
Panjaitan, S.E., M.Si., bersama Kanit I AKP Najamudin, S.H., Panit I Iptu
Joeharmen, S.H., M.Si., dan Panit II Ipda Agung, S.H. Kedua tersangka diamankan
saat proses serah terima narkotika berlangsung di lokasi.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K.,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja yang diduga
dikendalikan oleh tersangka AC.
“Setelah
informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover
buy untuk membongkar jaringan tersebut. Tersangka AC kemudian mengatur
pertemuan dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli di halaman Masjid Agung
Nurussa’adah,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Yulian Perdana, S.I.K.
Sekitar
pukul 20.30 WIB, tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan
lokasi transaksi telah siap. Satu jam kemudian, tersangka AC menemui petugas
dan terlebih dahulu memeriksa uang pembayaran. Setelah menyatakan uang aman,
tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih yang berisi tiga paket
narkotika jenis sabu.
Saat
bungkusan berpindah tangan, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan
langsung bergerak cepat mengamankan kedua tersangka secara bersamaan tanpa
memberikan ruang untuk melarikan diri.
Dari
hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip transparan
berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram. Seluruh
barang bukti beserta kedua tersangka langsung diamankan ke Markas Ditresnarkoba
Polda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik
juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka berdomisili di jalan yang sama,
yakni Jalan Kopral A. Rahman, Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan
Ilir. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya hubungan dan kerja sama yang
telah terbangun sebelumnya dalam aktivitas distribusi narkotika.
Kasubdit
II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., menegaskan
bahwa sistem pembagian peran antara pemeriksa uang dan kurir narkoba merupakan
modus yang sengaja dirancang untuk meminimalkan risiko penangkapan.
“Satu
orang memeriksa uang dan satu orang membawa barang. Mereka membagi peran untuk
mengurangi risiko apabila terjadi penindakan. Namun pola seperti ini sudah kami
antisipasi dalam operasi undercover buy. Saat barang berpindah tangan, seluruh
pihak yang terlibat langsung kami amankan secara bersamaan,” tegas Kasubdit II
Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si.
Menurutnya,
konstruksi hukum terhadap kedua tersangka diperkuat dengan penerapan Pasal 132
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat,
karena peran masing-masing tersangka telah terekam jelas dalam rangkaian
transaksi.
baca berita lainnya di google news
