-->

IKLAN

IKLAN

Siap Siaga Cegah Karhutla, Wamen Ossy Imbau Pemegang HGU Melakukan Tindakan Pencegahan

mediasinarmuratara
11 Mei 2026, 14:19 WIB Last Updated 2026-05-11T07:19:13Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 

Apel kesiapsiagaan Karhutlah di Palembang Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan mengimbau para pemegang Hak GUna Usaha untuk aktif melakukan langkah - langkah pencegahan kebakaran lahan


PALEMBANG MSM.COM — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran lahan.

 

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.

 

Dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), disebutkan bahwa pemegang HGU berkewajiban mengelola dan menjaga lahannya secara bertanggung jawab.

 

Kewajiban tersebut mencakup memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran serta sumber udara, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.

 

Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pengawasan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas ( hotspot ) yang terpantau.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara pembakaran tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujar Wamen Ossy.

 

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, serta dilanjutkan dengan pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.


baca berita lainnya di google news

Komentar

Tampilkan

BERITA TERBARU LAINNYA