![]() |
| Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel melalui Subdirektorat III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kacah |
PALEMBANG MSM.COM —
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan melalui Subdirektorat
III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus
pecah kaca yang merugikan korban hingga Rp520 juta. Pengungkapan ini menjadi
bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan terorganisir yang
menyasar masyarakat, khususnya nasabah perbankan yang membawa uang tunai dalam
jumlah besar.
Kasus
tersebut bermula dari aksi pencurian yang terjadi di area parkir salah satu
bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Korban berinisial BH
(24) diketahui baru saja melakukan transaksi penarikan uang dan menyimpan dana
tersebut di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.
Saat
korban kembali memasuki bank untuk keperluan administrasi, para pelaku yang
telah melakukan pengintaian sebelumnya menjalankan aksinya dengan memecahkan
kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta yang tersimpan
di dalam mobil.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun,
S.Sos., S.I.K., M.H., kemudian menginstruksikan jajaran Subdit III Jatanras
untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap jaringan pelaku.
Hasil
penyelidikan mengungkap bahwa aksi tersebut dilakukan oleh kelompok
terorganisir yang terdiri dari empat orang dengan pembagian peran
masing-masing. Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka
berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan
korban.
Selain
ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui
sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi
Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu oleh tim
Jatanras Polda Sumsel.
Berdasarkan
hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara sistematis
dengan mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang
membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban
hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.
Pelaku
menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh secara daring untuk
mempercepat proses eksekusi dan menghindari perhatian masyarakat sekitar. Modus
tersebut memungkinkan pelaku melakukan aksi hanya dalam hitungan detik sebelum
melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tim
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap
tersangka ZS di kawasan Jalan Perindustrian Kilometer 9 Kota Palembang pada
Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa
perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses
penyidikan lebih lanjut.
Dari
hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memperoleh bagian sebesar Rp119 juta
dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti
yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian yang digunakan tersangka
saat beraksi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian
dengan pemberatan.
Keberhasilan
pengungkapan kasus ini memiliki dampak strategis terhadap upaya menjaga
keamanan masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem
keamanan di lingkungan perbankan. Pengungkapan sindikat tersebut juga mencegah
potensi aksi serupa yang dapat merugikan masyarakat maupun dunia usaha di
wilayah Sumatera Selatan.
Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johannes Bangun,
S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh
anggota jaringan hingga tuntas.
“Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan
masyarakat. Pengungkapan ini baru langkah awal. Tim masih terus melakukan
pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap
kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegasnya.
baca berita lainnya di google news
