![]() |
| Polda Sumsel melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan |
MUSI RAWAS MSM.COM —
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi
Rawas berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai
pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga Kecamatan BTS Ulu. Dalam
pengungkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka yang
masing-masing berperan sebagai pelaku utama dan penadah barang hasil kejahatan.
Pengungkapan
kasus ini merupakan bentuk respons cepat aparat kepolisian dalam memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap tindak pidana
berat yang mengancam keselamatan jiwa dapat ditindak secara profesional,
transparan, dan tuntas.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menjelaskan
bahwa perkara bermula saat korban berinisial R berpamitan kepada keluarganya
untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor pada 5 Juni 2026. Sejak saat itu
korban tidak lagi dapat dihubungi hingga akhirnya dinyatakan hilang oleh pihak
keluarga.
Perkembangan
penyelidikan menemukan titik terang ketika keluarga korban bersama perangkat
desa berhasil melacak keberadaan telepon seluler milik korban yang diduga telah
berpindah tangan kepada seorang warga di wilayah SP 6 Desa Raksa Budi,
Kecamatan BTS Ulu. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian
untuk dilakukan pendalaman.
Berdasarkan
hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, Tim Satreskrim Polres Musi
Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua
orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kedua tersangka
masing-masing berinisial TW (25) yang diduga berperan sebagai pelaku utama
pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, serta TS (21) yang diduga menerima
dan menguasai barang hasil kejahatan.
Pada
Sabtu, 20 Juni 2026, warga menemukan jasad korban di aliran Sungai Pering, Desa
Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu. Temuan tersebut semakin menguatkan konstruksi
perkara yang sedang didalami penyidik. Selanjutnya, kedua tersangka berhasil
diamankan pada hari yang sama di lokasi berbeda dan langsung dibawa ke Polres
Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dalam
proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga
berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu unit telepon seluler
Realme warna hitam, satu unit telepon seluler Vivo warna biru, satu bungkus
plastik obat kuat, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam
milik korban.
Atas
perbuatannya, tersangka TW dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHP, Pasal 479
KUHP, dan Pasal 476 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana serta pencurian
dengan kekerasan. Sementara tersangka TS dipersangkakan melanggar Pasal 591
KUHP tentang tindak pidana penadahan.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan
bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik
yang memanfaatkan setiap petunjuk dan barang bukti untuk mengungkap peristiwa
secara utuh.
“Setiap
informasi sekecil apa pun kami tindak lanjuti secara profesional. Berkat kerja
keras penyidik dan dukungan masyarakat, kasus ini berhasil terungkap sehingga
memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujar AKBP
Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan maksimal
kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku
kejahatan.
“Kami
memastikan setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara
profesional, transparan, dan berkeadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan
yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir
memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada seluruh warga,” tegas Kombes
Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
