MUSI RAWAS MSM.COM —
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Musi
Rawas kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap
narkotika dengan memusnahkan barang bukti sabu dan ekstasi hasil pengungkapan
jaringan narkoba lintas wilayah. Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan
sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen penegakan hukum yang
profesional dalam memberantas kejahatan narkotika yang menjadi ancaman serius
bagi masa depan bangsa.
Pemusnahan
barang bukti dilaksanakan di Mapolres Musi Rawas dan merupakan tindak lanjut
dari pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang berhasil diungkap pada 8
Mei 2026. Dalam perkara tersebut, Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi
Rawas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial H (26) di wilayah Desa
Muara Megang, Kabupaten Musi Rawas.
Sebelum
dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan
verifikasi guna memastikan kesesuaian dengan hasil penyitaan serta ketentuan
hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan secara terbuka dengan disaksikan unsur
kejaksaan, penasihat hukum, tersangka, serta para undangan yang hadir.
Barang
bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat bruto 2.090,44
gram dan 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram. Sebagian kecil
barang bukti disisihkan sesuai ketentuan untuk kepentingan pembuktian di
persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Proses
pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam wadah yang telah
dicampur cairan pembersih, kemudian dihancurkan menggunakan mesin pelumat
hingga tidak dapat digunakan kembali. Seluruh tahapan pemusnahan berlangsung di
bawah pengawasan ketat guna memastikan barang bukti benar-benar musnah dan
tidak berpotensi disalahgunakan.
Kapolres
Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., menegaskan
bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan
hukum yang transparan sekaligus bukti keseriusan Polri dalam memutus mata
rantai peredaran gelap narkotika.
“Pemusnahan
ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat bahwa seluruh
barang bukti hasil pengungkapan perkara narkotika dikelola sesuai prosedur
hukum. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan
narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H.,
S.I.K., M.H., CPHR.
Pemusnahan
narkotika dalam jumlah besar tersebut juga menjadi langkah strategis dalam
menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dengan
dimusnahkannya lebih dari dua kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi, aparat
penegak hukum berhasil mencegah potensi peredaran yang dapat merusak ribuan
jiwa, khususnya generasi muda.
Kabid
Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh
pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami
memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional,
transparan, dan akuntabel. Pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas
utama karena dampaknya sangat besar terhadap keamanan, kesehatan, dan masa
depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap setiap
pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang
Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda
Sumatera Selatan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif
dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila
mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan
masing-masing. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci
penting dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari
narkoba.
baca berita lainnya di google news
