PALEMBANG MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan kehadiran negara dalam memberikan
perlindungan nyata kepada masyarakat melalui pengembalian barang bukti hasil
tindak pidana kepada pemilik yang sah. Langkah tersebut dipimpin langsung
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.,
dalam rangkaian Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang,
Selasa (28/7/2026), sebagai implementasi Polri Presisi yang berorientasi pada
keadilan, pemulihan hak korban, dan peningkatan pelayanan publik.
Pengembalian barang bukti tersebut menjadi bukti
bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku
yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan negara mengembalikan hak masyarakat
yang menjadi korban tindak pidana. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Polri
dalam mendukung program pemerintah untuk menghadirkan rasa aman, kepastian
hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumsel secara
simbolis menyerahkan lima unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler hasil
pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan
kekerasan (curas) kepada pemiliknya yang telah melalui proses penyidikan dan
memiliki kepastian hukum.
Barang bukti yang dikembalikan meliputi satu unit
Honda Scoopy milik Mafiro Gita Romadina, satu unit Yamaha N-Max milik Indah
Pratiwi, satu unit kendaraan angkutan barang merek Kaisar milik Joko Mulyono,
satu unit Honda Beat milik Ferlin, satu unit Honda Beat warna hitam milik Bonie
Hartono, serta satu unit telepon seluler yang telah berhasil diamankan
penyidik.
Selain pengembalian barang bukti, Kapolda Sumsel
juga memberikan piagam penghargaan kepada dua warga, M. Reza Pahlevi dan M.
Ikbal, atas keberanian mereka menggagalkan aksi pencurian dengan kekerasan
menggunakan senjata api di kawasan Alfamart Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 10
Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Dalam aksi tersebut, M. Reza Pahlevi
mengalami luka tembak pada bagian rusuk hingga pinggang, sedangkan M. Ikbal
mengalami luka tusuk pada bagian paha akibat perlawanan pelaku.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi
Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemulihan hak korban merupakan
bagian penting dari proses penegakan hukum yang berkeadilan.
“Penegakan hukum yang berkeadilan tidak hanya
berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi yang paling utama adalah bagaimana
negara hadir mengembalikan hak-hak korban kejahatan. Kami memastikan seluruh
barang bukti yang telah memiliki kepastian hukum dikembalikan kepada pemiliknya
secara transparan, profesional, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun,” tegas
Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan menjaga keamanan tidak
dapat dilepaskan dari partisipasi aktif masyarakat dalam membantu tugas-tugas
kepolisian.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri,
tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Keberanian masyarakat yang turut
membantu mencegah tindak kejahatan merupakan bentuk kepedulian yang patut
diapresiasi dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Kombes Pol. Sonny
Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengembalian barang bukti
kepada korban merupakan bentuk pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan
masyarakat serta bagian dari komitmen Polri dalam membangun kepercayaan publik.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan kepolisian
yang profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap keberhasilan pengungkapan
tindak pidana harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk
memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara cepat sesuai ketentuan hukum
yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
