PALEMBANG MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program
strategis pemerintah untuk memberantas peredaran gelap narkotika melalui
pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkoba. Kegiatan yang
dipimpin langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho,
S.I.K., S.H., M.Hum., tersebut menjadi bukti nyata implementasi Polri Presisi
dalam melindungi masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta menyelamatkan
generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangkaian
Apel Besar Sabuk Kamtibmas di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa
(28/7/2026), dan dihadiri Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana,
S.I.K., M.T.C.P., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang
Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., unsur Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para tamu undangan sebagai bentuk sinergi
lintas instansi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil
pengungkapan 15 laporan polisi dengan total 19 tersangka yang berhasil
diamankan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 19.493,44
gram dan 352 butir pil ekstasi yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan
sesuai proses hukum yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka, transparan, dan
akuntabel dengan memasukkan barang bukti ke dalam drum, kemudian dicampur
cairan pembersih sebelum dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak
lagi dapat digunakan. Proses tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban Polri
kepada masyarakat sekaligus memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah
dan tidak berpotensi disalahgunakan kembali.
Keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang
bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 38.000 jiwa dari
potensi penyalahgunaan narkotika. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari
upaya menjaga ketahanan sosial, menekan angka kriminalitas yang berkaitan
dengan narkoba, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat
yang kondusif di Sumatera Selatan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi
Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
merupakan salah satu prioritas Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah serta
melindungi masa depan generasi bangsa.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk
komitmen tegas dan nyata Polda Sumatera Selatan dalam mengawal kebijakan Bapak
Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk memberantas seluruh jaringan
peredaran gelap narkotika tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan
narkotika di wilayah Sumatera Selatan,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho,
S.I.K., S.H., M.Hum.
Kapolda menambahkan bahwa keberhasilan tersebut
bukan hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita, tetapi dari semakin
banyaknya masyarakat, khususnya generasi muda, yang dapat diselamatkan dari
ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak para
pelaku kejahatan narkotika. Penyelamatan puluhan ribu jiwa generasi muda
merupakan prioritas utama demi menjaga masa depan bangsa dan mewujudkan
Sumatera Selatan yang aman, sehat, serta bebas dari narkoba,” ujar Kapolda.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan
bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara
narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini merupakan
bentuk transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polrestabes Palembang
bersama aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palembang,” ujar Kombes Pol. Sonny Mahar
Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
