PALEMBANG MSM.COM – Dalam
upaya memperkuat ketahanan ideologi di tubuh Polri, Tim Cegah Satgaswil Densus
88 AT Polda Sumatera Selatan menggelar Sosialisasi Pencegahan Paham
Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) kepada 131 Siswa
Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA. 2026 SPN Polda Sumsel.
Kegiatan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul
08.00 s.d 10.00 WIB di Gedung Bhayangkara SPN Polda Sumsel. Hadir sebagai
pemateri Briptu Muhammad Alfarezi, S.H. Kegiatan ini juga dihadiri PLT Ka SPN
Polda Sumsel Kombes Pol. Yusantiyo Sandhy, S.H., http://M.Si, Kabag Jarlat AKBP
Henry Ambaruan, S.H., M.H, dan Paur Korsis AKP Dedi Hariyanto, S.H.
Dalam pemaparannya, Tim Cegah Satgaswil Sumsel
menekankan bahwa pemahaman terhadap bahaya IRET harus ditanamkan sejak masa
pendidikan. Calon anggota Polri disebut sebagai garda terdepan dalam menjaga
keamanan, persatuan, dan kebhinekaan bangsa.
“Polri tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi
juga menjadi teladan dalam menjaga toleransi. Pemahaman yang keliru terhadap
agama, ideologi, maupun kondisi sosial bisa menjadi pintu masuk paham radikal,”
ujar Briptu Muhammad Alfarezi.
Mengenal RMVE, IMVE, dan NVE
Materi yang menjadi perhatian peserta adalah
penjelasan tentang tiga kategori utama ekstremisme kekerasan yang saat ini
menjadi perhatian Densus 88 AT Polri:
- RMVE (Religiously Motivated Violent
Extremism)
Ekstremisme
kekerasan yang dimotivasi oleh tafsir agama secara sempit dan eksklusif. Pelaku
meyakini kelompok lain berbeda keyakinan sebagai musuh dan menghalalkan
kekerasan atas nama agama.
- IMVE (Ideologically Motivated Violent
Extremism)
Ekstremisme
kekerasan yang didorong oleh ideologi politik, separatisme, atau paham
anarkisme. Tujuannya mengganti tatanan negara dan memaksakan kehendak melalui
kekerasan.
- NVE (Nihilistic Violent Extremism)
Ekstremisme
kekerasan yang tidak memiliki tujuan ideologi yang jelas. Umumnya
dilatarbelakangi kekosongan nilai, frustasi, dan keinginan menimbulkan
kekacauan serta menarik perhatian.
Tim juga menjelaskan adanya irisan antara RMVE dan
NVE. Dalam beberapa kasus, pelaku mengatasnamakan agama, namun secara
psikologis dorongan utamanya adalah kekosongan nilai dan dorongan destruktif,
bukan pemahaman agama yang utuh.
Materi Hukum dan Tren Ancaman
Sosialisasi turut mengupas dasar hukum pemberantasan
terorisme, yaitu UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun
2003, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Surat Edaran Kapolri
Nomor SE/8/VII/2022 tentang Pencegahan Ekstremisme dan Eksklusivisme bagi
Pegawai Negeri di Lingkungan Polri, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Kode Etik Profesi Polri.
Peserta juga dibekali pengetahuan tentang sarana
penyebaran radikalisme, cara mengenali website dan akun yang bermuatan radikal,
tren modus baru aksi teror, serta contoh kasus keterlibatan anggota Polri dan
anak muda dalam jaringan terorisme. Data keterlibatan generasi muda dalam terorisme
dan fenomena WAG PCS di lingkungan Polri turut menjadi sorotan.
“Bahaya terbesar adalah ketika anggota Polri
terpapar paham radikal. Itu bisa merusak kepercayaan publik dan melemahkan
institusi dari dalam,” tegas pemateri.
Langkah Pencegahan
Tim menekankan lima upaya utama yang harus dilakukan
calon Bintara: menjadi teladan toleransi, meningkatkan literasi digital,
melakukan deteksi dini, melaksanakan pembinaan masyarakat, serta bersinergi
dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan instansi terkait. Peran Densus 88 AT
Polri dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme juga dijelaskan secara
detail agar peserta memahami tugas fungsi satuan khusus tersebut.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang
berlangsung interaktif. Para siswa dinilai mampu memahami materi dengan baik.
baca berita lainnya di google news
