OKU SELATAN MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan
Komering Ulu Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang
terjadi di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kurang dari satu hari setelah kejadian,
terduga pelaku berinisial EW (35) berhasil diamankan untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026,
sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial M (60), seorang petani, ditemukan
meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada
pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres OKU Selatan
melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa
diduga berawal ketika pelaku mendatangi pondok milik korban yang berada di
kawasan kebun. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi percekcokan yang
kemudian berujung pada tindak kekerasan menggunakan senjata tajam. Dugaan motif
masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan yang
sedang berlangsung.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satreskrim
Polres OKU Selatan bersama Tim Identifikasi segera melakukan olah tempat
kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta
berkoordinasi dengan tenaga medis untuk kepentingan penyidikan. Seluruh tahapan
dilakukan sesuai prosedur guna memastikan proses penegakan hukum berjalan
profesional, objektif, dan akuntabel.
Pada malam harinya, setelah memperoleh informasi
mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim Polres OKU Selatan
bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EW di kediamannya. Pelaku
sempat berupaya menghindari petugas, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan
gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik
mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang
serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses
penyidikan.
Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih
terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum
dilimpahkan kepada penuntut umum.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi
Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas respons cepat
personel Satreskrim dalam menangani perkara tersebut.
“Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak
cepat setelah menerima laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat
diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses hukum
secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh
kepastian hukum,” ujar AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan
menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa
masyarakat.
“Kami tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk
kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Seluruh jajaran Polda Sumsel
berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengajak
masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta
segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
