![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya |
PALEMBANG MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang
kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu
di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan berbeda yang dilakukan pada Kamis,
23 Juli 2026, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat
dalam jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sukarami dan Kecamatan Gandus,
Kota Palembang.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi
masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kedua
wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi yang diterima, personel
Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif
untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi para pelaku.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00
WIB di sebuah rumah di Jalan Suak Permai, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan
Sukarami. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria
berinisial S (30) tanpa perlawanan. Hasil penggeledahan menemukan satu paket
plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 2,03 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit
timbangan digital, plastik klip bening kosong, pipet berbentuk sekop, serta
sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pada hari yang sama sekitar pukul 15.20 WIB, petugas
kembali melakukan pengungkapan di kawasan Jalan Tri Darma Suak Bujang,
Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus. Dalam operasi tersebut, petugas
mengamankan dua tersangka berinisial TH (41) dan P (34). Saat dilakukan
penangkapan, salah seorang tersangka sempat membuang barang bukti, namun
berhasil ditemukan dan diamankan petugas. Dari lokasi tersebut, penyidik
menyita paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,11 gram, satu
unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta pirek kaca yang diduga
digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian
dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan peredaran
gelap narkotika yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan
upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Palembang.
«"Kami berkomitmen untuk menindak tegas seluruh
pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Setiap informasi yang
disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan
Presisi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polrestabes
Palembang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi menjaga keamanan
dan melindungi generasi muda," tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi
Adityawan.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengapresiasi sinergi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
baca berita lainnya di google news
