![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin |
BANYUASIN MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin
berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah
Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut,
petugas mengamankan seorang pria berinisial I (40) yang diduga sebagai pengedar
narkotika beserta puluhan paket sabu dan sejumlah butir ekstasi siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di
Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, yang diduga kerap dijadikan lokasi
transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Muara
Telang bersama Satresnarkoba Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan
secara intensif untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah memastikan identitas serta keberadaan
target, petugas bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud pada
Rabu, 22 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, tersangka I berhasil diamankan
tanpa memberikan perlawanan.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan
terhadap rumah tersangka yang disaksikan oleh warga setempat. Dari dalam kamar
pelaku, penyidik menemukan satu buah tas selempang warna hitam yang berisi
barang bukti narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 40 paket plastik
klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto
keseluruhan 10,68 gram, serta tiga butir tablet diduga narkotika jenis ekstasi
berlogo Rolex warna merah muda (pink) dengan berat bruto 1,28 gram. Selain itu,
petugas turut mengamankan satu buah skop plastik warna hijau yang diduga
digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian
diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan
keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K.,
M.Si., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan
peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Banyuasin.
«"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun
bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran
gelap narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap
informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional,
dan Presisi," tegas AKBP Risnan Aldino.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Banyuasin serta peran aktif
masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
«"Polda Sumatera Selatan mengapresiasi respons
cepat dan tindakan tegas yang dilakukan oleh Polres Banyuasin bersama Polsek
Muara Telang. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting
dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan
penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi
kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan
narkotika," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.
baca berita lainnya di google news
