MUSI BANYUASIN MSM.COM – Kepolisian
Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas aktivitas usaha migas ilegal dengan mengungkap
dua lokasi penyulingan minyak mentah tanpa izin (illegal refinery) di Desa Ulak
Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam penindakan
tersebut, dua pekerja berhasil diamankan, sementara dua orang yang diduga
sebagai pemilik lokasi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam
pengejaran petugas.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026)
sekitar pukul 23.30 WIB saat personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli
rutin di wilayah hukum Kecamatan Lawang Wetan. Kegiatan patroli tersebut
merupakan bagian dari upaya preventif dan represif Polri dalam menindak
aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan
masyarakat, merusak lingkungan, serta merugikan negara.
Saat melaksanakan patroli, petugas menemukan dua
lokasi penyulingan minyak ilegal yang masih beroperasi di Desa Ulak Paceh. Pada
lokasi pertama yang diduga milik seorang pria berinisial PIR (47), petugas
mendapati dua pekerja sedang mengoperasikan satu unit tungku penyulingan berkapasitas
55 drum. Kedua pekerja tersebut langsung diamankan beserta sejumlah barang
bukti yang berada di lokasi.
Selanjutnya, petugas bergerak menuju lokasi kedua
yang diduga milik seseorang berinisial HER. Di lokasi tersebut ditemukan
aktivitas penyulingan minyak dengan peralatan yang masih lengkap. Namun, para
pekerja berhasil melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas. Personel
kemudian mengamankan seluruh barang bukti dan memasang garis polisi di kedua
lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dua pekerja yang berhasil diamankan masing-masing
berinisial JI (42) dan Y (41). Keduanya saat ini menjalani proses pemeriksaan
di Mapolsek Babat Toman. Sementara itu, dua orang yang diduga sebagai pemilik
lokasi, yakni PIR (47) dan HER, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang
(DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan
berbagai barang bukti berupa mesin penyedot minyak, mesin blower, tungku
penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah, tedmon
berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta peralatan lain yang
digunakan dalam aktivitas illegal refinery.
Saat ini penyidik masih melakukan proses pendalaman
terhadap perkara tersebut. Para pelaku diduga melanggar ketentuan pidana di
bidang usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan tentang Minyak dan Gas Bumi. Proses penyidikan
terhadap kedua pekerja yang telah diamankan serta pengejaran terhadap dua orang
berstatus DPO masih terus dilakukan.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H.,
S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi
pelaku usaha migas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat dan
merugikan negara.
“Kami mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat
Toman yang berhasil menindak dua lokasi illegal refinery sekaligus dalam satu
kegiatan patroli. Terhadap pihak yang masih buron, kami akan terus melakukan
pengejaran hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Ruri
Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa Polda Sumsel berkomitmen
mendukung penuh seluruh jajaran dalam memberantas praktik usaha migas ilegal
yang berdampak terhadap keselamatan masyarakat dan ketahanan energi nasional.
“Kami akan terus menindak setiap aktivitas usaha
migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan lingkungan. Kami juga
mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat maupun memberikan tempat bagi praktik
penyulingan minyak ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila
mengetahui aktivitas serupa maupun keberadaan pihak yang saat ini berstatus
DPO,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
