PALEMBANG MSM.COM – Polda
Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Prioritas
Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi nasional melalui
penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal
sekaligus mendorong tata kelola sumur minyak rakyat yang legal, aman, dan
berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan 96 kasus
penyalahgunaan BBM ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026 yang dipaparkan
dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan),
Palembang, Senin (27/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Sumatera
Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dan dihadiri unsur
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pemangku kepentingan,
di antaranya Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dr. Apriyadi, M.Si.
mewakili Gubernur Sumsel, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Junaidi
M., S.Sos., M.Si. mewakili Pangdam II/Sriwijaya, perwakilan Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel
Bambang Dwi Juniarto, Manager Regional Retail Sales Pertamina Patra Niaga
Regional Sumbagsel Ayub Ritto, Area Manager CSR Pertamina Patra Niaga RU III
Siti Fauzia, Irwasda Polda Sumsel Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso, S.I.K.,
M.H., para Pejabat Utama Polda Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.
Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., para Kapolres jajaran, serta sekitar
100 tamu undangan.
Kapolda Sumsel menjelaskan bahwa langkah penegakan
hukum tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mewujudkan
ketahanan energi nasional, sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat melalui
implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur
legalisasi pengelolaan sumur rakyat dan sumur tua melalui koperasi, BUMD,
maupun UMKM setelah melalui proses verifikasi oleh SKK Migas dan hasil
produksinya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
“Ini merupakan bentuk komitmen seluruh pemangku
kepentingan di Provinsi Sumatera Selatan dalam menindaklanjuti dan mendukung
program ketahanan energi Bapak Presiden. Yang sebelumnya ilegal kini diberikan
solusi untuk menjadi legal melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun terhadap pihak-pihak yang tetap melakukan perdagangan maupun pengelolaan
BBM secara ilegal, kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas,” ujar
Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, jajaran Polda
Sumatera Selatan berhasil mengungkap 96 laporan polisi terkait penyalahgunaan
BBM ilegal di berbagai wilayah hukum. Dari pengungkapan tersebut, penyidik
menetapkan 129 orang sebagai tersangka serta mengamankan barang bukti sebanyak
1.281.864 liter minyak berbagai jenis dan menyita 107 unit kendaraan
operasional yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera
Selatan memaparkan bahwa dari 96 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara
telah dinyatakan lengkap (P-21), 24 perkara telah memasuki Tahap II, sedangkan
sisanya masih dalam proses penyidikan. Selain itu, petugas juga mengamankan 50
unit kendaraan yang ditampilkan dalam konferensi pers, terdiri atas sembilan
kendaraan roda empat, 25 kendaraan roda enam, dan 16 unit truk tronton roda
sepuluh.
Dalam penanganan kejahatan sektor migas, Polda
Sumsel juga mengungkap 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka dan
mengamankan sekitar 125.320 liter minyak sebagai barang bukti. Sejumlah operasi
penindakan di wilayah Musi Banyuasin bahkan diwarnai upaya pelaku menghilangkan
barang bukti yang mengakibatkan empat unit kendaraan terbakar di lokasi
penyulingan ilegal.
baca berita lainnya di google news
