PALEMBANG MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan
energi nasional melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak
(BBM) ilegal sepanjang tahun 2026. Dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB
Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026), Polda
Sumsel memaparkan capaian penegakan hukum yang berhasil menyelamatkan 1.281.864
liter BBM ilegal sekaligus membongkar jaringan distribusi migas ilegal di
berbagai wilayah Sumatera Selatan.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda
Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., sebagai
bentuk transparansi kepada publik atas hasil penegakan hukum yang dilakukan
jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Polres jajaran. Pengungkapan
tersebut merupakan bagian dari implementasi Polri Presisi dalam mendukung
Program Prioritas Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan energi
nasional.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sepanjang Januari
hingga Juli 2026 jajaran Polda Sumsel berhasil mengungkap 96 kasus tindak
pidana penyalahgunaan BBM ilegal. Dari seluruh perkara tersebut, penyidik telah
mengamankan dan memproses 129 orang tersangka yang diduga terlibat dalam
berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi dan perdagangan BBM ilegal di
sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga
menangani 11 perkara illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal dengan 13
tersangka. Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan tambahan barang bukti
berupa sekitar 125.320 liter minyak hasil aktivitas penyulingan ilegal.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, penyidik
berhasil menyita barang bukti berupa 1.281.864 liter minyak bumi dari berbagai
lokasi penggerebekan dan operasi di lapangan. Selain itu turut diamankan
berbagai sarana operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal, terdiri atas
66 unit kendaraan roda enam, 25 unit kendaraan roda empat, 10 unit truk roda
sepuluh, empat unit sepeda motor, tiga unit kapal, serta satu unit ekskavator.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi
Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap
penyalahgunaan BBM ilegal tidak semata-mata berorientasi pada jumlah
pengungkapan perkara, tetapi menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam
mewujudkan tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami akan lebih bangga apabila masyarakat memiliki
pemahaman yang sama untuk mengelola sumber daya alam secara legal melalui BUMN,
BUMD, koperasi, maupun UMKM sehingga seluruh hasil produksi dapat disalurkan
secara resmi kepada Pertamina. Inilah tujuan utama penegakan hukum yang kami
lakukan, yakni menciptakan tata kelola energi yang memberikan manfaat bagi
masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Irjen Pol. Dr.
Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh proses penegakan
hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum
dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Polda Sumsel akan
terus bersinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta seluruh
pemangku kepentingan dalam menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan
melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya,
S.I.K., M.H.
baca berita lainnya di google news
