JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam'iyatul
Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan
Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah. Nota
kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum
Pengurus Besar Al Jam'iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan
Muktamar XXIII Al Jam'iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta
Timur pada Rabu (08/07/2026).
"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf
karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah
yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan
sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus
dirasakan umat," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian
ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan
pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan
serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi
dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat
legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum
bersertipikat.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN,
secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat
dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah
bersertikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto,
sertipikasi tanah wakaf dapat terselesaikan.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak
ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap,
administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian
generasi. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk
Al Jam'iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar
aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.
Selain sertipikasi percepatan, Kementerian ATR/BPN
tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf
produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan
peraturan-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset
wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah
wakaf itu sendiri.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini,
dihadiri oleh pengurus Al Jam'iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri
ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol,
Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga
Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.
baca berita lainnya di google news
