BATAM MSM.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala
Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), M. Rifqinizamy
Karsayuda dan sejumlah anggotanya meninjau layanan pertanahan di Kantor
Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (08/07/2026). Peninjauan ini dilakukan
untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan efektif bagi masyarakat.
“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat
langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau
jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy dalam
keterangannya.
Wamen Ossy berkeliling bersama Ketua Komisi II DPR
RI hingga ke loket-loket yang tersedia di Kantah Kota Batam. Pada kesempatan
itu, ia juga berdialog dengan masyarakat, bertanya mengenai pengalaman terkait
layanan pertanahan. Hal ini sejalan dengan tujuan kunjungan kerja Komisi II DPR
RI, yakni menjamin keberlangsungan pelayanan pertanahan di lapangan. Turut
mendampingi dalam peninjauan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi
Kepulauan Riau, Nurus Sholichin; Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan
Pemberdayaan Masyarakat, Faisal Amrin Bachtiar; dan Kepala Kantah Kota Batam,
Yudi Hermawan.
“Semoga pelayanannya bisa membantu, jika ada kendala
bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan
pelayanan,” ujar Wamen Ossy di hadapan pemohon yang tengah mengurus berkas
pendaftaran tanah untuk pertama kali di loket Kantah.
Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung
penyerahan tiga Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) di Kota Batam. Sertipikat diserahkan langsung oleh Wamen
ATR/Waka BPN, Ketua Komisi II DPR RI, dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan
Pawe.
Salah satu warga Kampung Tua Batu Besar, Kota Batam
yang menerima sertipikat tanahnya kali ini adalah Karimullah (64). Ia bersyukur
karena tanah yang lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum yang lebih
kuat.
"Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke
Kantah untuk mengecek proses. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima
sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami
keluarkan," ujar Karimullah usai menerima sertipikat.
Konsep pertanahan di Kota Batam ini memiliki aturan
tersendiri. Konsep penetapan Kampung Tua di Batam didasarkan pada kesepakatan
bersama antara Pemerintah Kota Batam selaku pihak yang memvalidasi data warga
tempatan dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL), di mana
kedua lembaga ini berkolaborasi menentukan batas wilayah (deliniasi) resmi.
Tujuannya, guna melepaskan lahan organisasi sejarah tersebut dari aset BP Batam
agar masyarakat dapat memperoleh sertipikat kepemilikan tanah sah dari Kantah
Kota Batam.
“Dulu yang mendirikannya ada BP Batam, baru bisa
diserahkan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya
berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera menyelesaikan sertipikasinya,”
pungkas Karimullah, pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut.
baca berita lainnya di google news
