OKU SELATAN MSM.COM – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba
Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran
gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika
jenis sabu di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten OKU
Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil
mengamankan seorang pria berinisial K (47) yang diduga berperan sebagai
pengedar narkotika jenis sabu.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang
diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Tim Satresnarkoba Polres OKU Selatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba
Polres OKU Selatan IPTU Roby Fachrian, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba
Polres OKU Selatan IPDA Trian Hardianto dan Kanit I Satresnarkoba Polres OKU
Selatan IPDA Yusuf Tri Wibowo MR, S.H., M.H., C.PHR., langsung melakukan
penyelidikan secara intensif pada Kamis (23/7/2026).
Setelah memastikan identitas serta lokasi keberadaan
pelaku, petugas melakukan penggerebekan pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul
00.30 WIB di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 14 paket
plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
dengan berat bruto keseluruhan 15,50 gram. Selain itu, turut diamankan barang
bukti berupa satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, satu
dompet warna cokelat, satu kotak warna hitam, satu kaca pirex, serta satu
sendok takar yang terbuat dari pipet.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka
mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari
seseorang berinisial ARI yang berada di Kota Liwa, Kabupaten Lampung Barat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres
OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus
pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi
Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan
ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas
jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi
muda dan menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten OKU Selatan," tegas AKBP
I Made Redi Hartana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres
OKU Selatan dalam mengungkap kasus tersebut sebagai bentuk nyata keseriusan
Polri dalam memerangi kejahatan narkotika.
"Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran
Polres OKU Selatan. Polda Sumsel tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran
narkoba dan mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi demi
menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Kombes Pol. Nandang
Mu'min Wijaya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda
Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika melalui
penegakan hukum yang profesional dan berkelanjutan. Kepolisian juga mengajak
seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila
mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi
mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di wilayah
Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
