LUBUKLINGGAU MSM.COM – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba
Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas
peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran
shabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti,
Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Kamis (23/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua
tersangka, yakni JP (28) yang diduga berperan sebagai pengedar dan RK (33)
sebagai pengguna narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah
kontrakan yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang
dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, S.H., M.H., bersama
KBO Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau IPDA M. Deden Aguma beserta personel
langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas melakukan
penggerebekan dan mendapati tersangka JP berada di ruang tamu. Saat melihat
kedatangan polisi, JP sempat membuang sebuah kotak rokok merek Vigor ke lantai.
Setelah dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi, petugas menemukan 14 plastik
klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat
bruto 3,45 gram.
Selain itu, dari saku celana tersangka turut
diamankan uang tunai sebesar Rp290.000 yang diakui sebagai hasil penjualan
shabu.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan RK
yang diketahui baru saja membeli sekaligus mengonsumsi shabu dari tersangka JP.
Dari tangan RK, polisi menyita satu alat hisap shabu (bong) serta satu plastik
klip bekas pakai.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang
bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi,
S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang
bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah
hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas
peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dan
generasi muda dari bahaya barang haram tersebut. Penindakan tegas ini merupakan
wujud nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Lubuk
Linggau," tegas AKBP Adithia Bagus Arjunadi.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres
Lubuk Linggau yang responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan
kolaborasi yang solid dari jajaran Polres Lubuk Linggau. Polda Sumsel
senantiasa mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi guna
menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Kombes Pol. Nandang
Mu'min Wijaya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk
Linggau masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium forensik,
tes urine terhadap para tersangka, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),
serta pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang
lebih luas.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda
Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengajak
seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada
kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan mampu
menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
di wilayah Sumatera Selatan.
baca berita lainnya di google news
