![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya |
PALEMBANG MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang
kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah
hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar
pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan dua pria berinisial ME (40) dan ADCF (40)
yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di
kawasan Jalan Peternakan, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota
Palembang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan
Sukabangun. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 5 Satresnarkoba
Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan secara intensif guna
memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi para pelaku.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas
bergerak menuju lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang berada di pinggir
jalan. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka ME sempat membuang satu
bungkus plastik klip bening yang berisi lima paket diduga narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 0,80 gram. Barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan
diamankan oleh petugas.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap
tersangka ADCF. Dari tangan tersangka, petugas menemukan sebuah kaleng bekas
yang berisi sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,60 gram, satu bungkus plastik klip
bening berisi lima butir pil ekstasi warna oranye berlogo TMT dengan berat
bruto 2,49 gram, lima lembar plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar
Rp300.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon
seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas
peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka
menunjukkan positif mengandung zat narkotika. Selanjutnya, kedua tersangka
beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Palembang guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pengujian laboratorium forensik terhadap
barang bukti, serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran
narkotika yang terkait.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan
ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Palembang.
«"Polrestabes Palembang akan terus bergerak
menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami
mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi memberikan informasi kepada
pihak kepolisian, dan kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti
secara cepat, profesional, dan Presisi demi menjaga Kota Palembang tetap aman
dari ancaman narkotika," tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.,
menyampaikan bahwa Polda Sumsel akan terus memperkuat upaya pemberantasan
peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Sumatera Selatan.
«"Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan
ruang sedikit pun bagi jaringan maupun pelaku peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian merupakan faktor penting dalam memutus
mata rantai peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara
profesional, tegas, dan Presisi guna melindungi masyarakat serta menyelamatkan
generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,"
baca berita lainnya di google news
