![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya |
KAYUAGUNG MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering
Ilir (OKI) kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika
di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026
sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (30)
yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru,
Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan
permukiman Desa Kampung Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel
Satresnarkoba Polres OKI segera melakukan penyelidikan secara intensif guna
memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas
bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Saat akan diamankan,
tersangka KS sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti ke
tanah. Berkat kesiapsiagaan petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan dan
tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas
mengamankan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,34 gram. Selain itu, turut disita
satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu buah pipet plastik
berbentuk sekop, serta enam lembar plastik klip bening kosong yang diduga
digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian
diamankan ke Mapolres Ogan Komering Ilir guna menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan
peredaran gelap narkotika yang berkaitan dengan tersangka, serta berkoordinasi
dengan Bidlabfor Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan laboratorium forensik
terhadap barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto,
S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya
pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pedesaan.
«"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para
pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir. Setiap
informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional,
dan Presisi. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas
peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi
muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas AKBP Eko Rubiyanto.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus
tersebut.
«"Polda Sumatera Selatan mengapresiasi
kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting
dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan
penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi guna menjaga situasi
kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan
narkotika," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.
baca berita lainnya di google news
