![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya |
PALEMBANG MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes
Palembang kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika
jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas
mengamankan seorang pria berinisial R (24) yang diduga berperan sebagai
pengedar narkotika di kawasan Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan
permukiman Kecamatan Jakabaring. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel
Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif
guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu,
22 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak menuju lokasi dan
berhasil mengamankan tersangka. Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka
sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam selokan.
Namun berkat kesigapan petugas, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan
diamankan.
Dari hasil penggeledahan dan penyitaan, petugas
mengamankan tiga paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,20 gram. Selain itu,
turut diamankan satu ball plastik klip bening kosong serta satu buah pipet
plastik runcing warna biru yang diduga digunakan sebagai perlengkapan dalam
aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka
menunjukkan positif mengandung narkotika. Dalam pemeriksaan awal, tersangka
mengakui menguasai barang bukti yang ditemukan petugas. Keterangan tersebut
selanjutnya didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran gelap
narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan
upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Kota
Palembang.
«"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen
kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes
Palembang. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan
informasi, dan memastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat,
profesional, dan Presisi. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di
Kota Palembang," tegas Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda
Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi
sinergi masyarakat yang terus mendukung upaya pemberantasan narkotika di
wilayah Sumatera Selatan.
«"Polda Sumatera Selatan mengapresiasi
partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami
menegaskan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional,
tegas, dan Presisi terhadap seluruh pelaku peredaran gelap narkotika guna
melindungi masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.»
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti
telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti
di Bidlabfor Polda Sumsel, pengembangan jaringan peredaran gelap narkotika,
serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya.
