![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya |
OGAN ILIR MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir
kembali berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu
di wilayah hukumnya. Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas
mengamankan seorang pria berinisial B (55) yang diduga berperan sebagai
pengedar narkotika di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten
Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi
masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di
kawasan permukiman Desa Talang Tengah Laut. Menindaklanjuti informasi tersebut,
personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan
secara intensif guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi
pelaku.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Rabu,
22 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas bergerak menuju kediaman tersangka
dan melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan serta penggeledahan
terhadap badan dan rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, petugas
menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas
peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi
puluhan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika
jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 9,94 gram, satu unit timbangan
digital merek Pocket Scale, tiga ball plastik klip bening kosong, dua buah
sekop plastik, satu dompet warna merah bermotif bunga, satu kantong plastik
warna merah, serta satu unit telepon seluler Redmi A3 yang diduga digunakan
sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa
barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Keterangan tersebut
selanjutnya didalami penyidik untuk mengembangkan jaringan peredaran gelap
narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H.,
S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan
upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa dan
lingkungan permukiman.
«"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen
kami dalam menindak tegas setiap pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah
hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak
lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur demi melindungi masyarakat dari
ancaman penyalahgunaan narkoba," tegas AKBP Rizka Aprianti.»
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H.,
mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga
pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan secara cepat.
«"Polda Sumatera Selatan mengapresiasi
kepedulian masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan
informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika. Kami menegaskan komitmen
untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan Presisi terhadap
setiap pelaku peredaran gelap narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang
aman dan kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar
Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.
baca berita lainnya di google news
