![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah melalui pemberantasan peredaran gelap narkotika |
PALEMBANG MSM.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali
menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah melalui
pemberantasan peredaran gelap narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan dengan
pemusnahan barang bukti hasil tiga pengungkapan besar tindak pidana narkotika
yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi
Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., di Halaman Mapolrestabes Palembang, Selasa
(28/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi implementasi nyata Program
Presisi Polri dalam menjaga stabilitas keamanan, memperkuat ketahanan sosial
masyarakat, serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan
narkotika yang dapat mengganggu pembangunan nasional.
Pemusnahan barang bukti dihadiri Wakapolda Sumatera
Selatan Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., para Pejabat Utama Polda
Sumsel, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K.,
M.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kejaksaan, Badan
Narkotika Nasional, serta instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor
dalam memerangi kejahatan narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tiga
pengungkapan besar Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan
Polres Ogan Komering Ilir. Total barang bukti yang dimusnahkan meliputi
19.618,495 gram sabu, 73.536 butir pil ekstasi, serta 6.495,76 gram ganja.
Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 21
laporan polisi oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel, pengungkapan kasus oleh
Satresnarkoba Polrestabes Palembang dengan barang bukti 19.493,44 gram sabu,
serta pengungkapan satu perkara oleh Polres Ogan Komering Ilir dengan barang
bukti 70.146 butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti dimusnahkan secara terbuka dan
akuntabel dengan cara dicampurkan ke dalam drum berisi cairan pembersih,
kemudian dihancurkan menggunakan alat pengaduk hingga tidak dapat digunakan
kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda dan para
pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti
perkara narkotika.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi
Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika
merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal kebijakan Presiden
Republik Indonesia dan Kapolri guna menciptakan Indonesia yang aman, sehat, dan
produktif.
“Pemberantasan narkotika bukan hanya penegakan
hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Setiap gram
narkotika yang berhasil kami sita dan musnahkan merupakan langkah nyata
menyelamatkan generasi bangsa serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran
gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegas Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho,
S.I.K., S.H., M.Hum.
Kapolda menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan
tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 349.753 jiwa dari potensi
penyalahgunaan narkotika, sekaligus memutus mata rantai perputaran uang hasil
kejahatan dengan nilai yang ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi
Adityawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan
bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum kepada masyarakat.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita
laksanakan hari ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, serta
komitmen Polrestabes Palembang bersama seluruh aparat penegak hukum dalam
memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kombes Pol.
Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa keberhasilan tersebut
merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan dukungan masyarakat
dalam memerangi peredaran narkotika.
baca berita lainnya di google news
