![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar yang videonya viral di media sosial |
PALEMBANG MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO bergerak cepat
menindaklanjuti kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar yang videonya
viral di media sosial. Sebagai bentuk penanganan yang profesional, humanis, dan
mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, Polda Sumsel memfasilitasi
kegiatan problem solving atau mediasi terpadu yang dilaksanakan di SMP Negeri
33 Palembang, Jumat (10/7/2026), sekaligus memastikan seluruh proses hukum
berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara dilakukan setelah beredarnya
video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP yang
menimbulkan perhatian luas masyarakat. Merespons informasi tersebut, Direktorat
Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel bersama Bhabinkamtibmas, Pemerintah Kota
Palembang, pihak sekolah, serta unsur terkait segera melakukan langkah-langkah
penanganan guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan
psikologis seluruh anak yang terlibat.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., memimpin langsung proses mediasi bersama
para pihak. Pertemuan tersebut turut dihadiri keluarga korban, keluarga anak
yang diduga melakukan kekerasan, pihak sekolah, pemerintah daerah, dan unsur
kepolisian sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan
perlindungan anak sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa
terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB di luar gerbang SMP Negeri 33
Palembang. Anak yang diduga sebagai pelaku berinisial S (13) diduga melakukan
kekerasan fisik terhadap korban berinisial A (14) dengan cara menarik rambut
dan menendang korban. Peristiwa tersebut kemudian direkam menggunakan telepon
seluler dan videonya tersebar di media sosial hingga menjadi viral.
Dalam forum mediasi, keluarga anak yang diduga
sebagai pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Namun
demikian, keluarga korban menyatakan belum menerima penyelesaian secara damai
dan meminta agar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian menghormati sikap tersebut dan memastikan seluruh proses penanganan
tetap berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku tanpa mengabaikan
hak-hak anak.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah
mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan untuk merekam
kejadian serta salinan video yang beredar di media sosial. Seluruh proses
pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang tentang Perlindungan
Anak dan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga
pendekatan yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum,
tetapi juga pada pemulihan serta perlindungan hak anak.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa setiap perkara yang
melibatkan anak akan ditangani secara profesional dengan mengedepankan prinsip
perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi masa depan mereka.
“Setiap anak yang berhadapan dengan hukum memiliki
hak yang wajib dilindungi. Oleh karena itu, kami memastikan seluruh tahapan
penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, mengedepankan pendekatan
yang humanis, serta tetap memberikan perlindungan kepada korban maupun anak
yang berhadapan dengan hukum,” tegas Direktur Reserse PPA dan PPO Polda
Sumatera Selatan Kombes Pol Andes Purwanti, S.E., M.M.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terus
menyebarluaskan video kekerasan yang melibatkan anak karena dapat berdampak
terhadap kondisi psikologis serta masa depan mereka.
baca berita lainnya di google news
