![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres PALI kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya |
PALI MSM.COM – Kepolisian
Daerah Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres PALI kembali mengungkap
dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang
pria berinisial AS (37) diamankan dalam operasi penindakan yang berlangsung di
Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI), pada Jumat (24/7/2026) dini hari.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi
masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah
kontrakan di Desa Tempirai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel
Satresnarkoba Polres PALI melakukan serangkaian penyelidikan hingga memastikan
keberadaan target.
Sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penindakan
di rumah kontrakan yang ditempati tersangka. Saat dilakukan penggeledahan,
penyidik menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening ukuran sedang
yang berisi satu plastik klip sedang dan delapan plastik klip bening ukuran
kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto
keseluruhan 4,52 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam rak
aluminium berkaca.
Selain diduga narkotika jenis sabu, petugas turut
mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas
tindak pidana tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti
dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik
menetapkan AS sebagai tersangka dan melakukan pendalaman guna mengungkap
kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika
yang terkait.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan
melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada,
S.I.K., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan
peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
> "Kami berkomitmen melakukan penegakan
hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana
narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai
bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya
penyalahgunaan narkotika," tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan
Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi sinergi
masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Polda Sumsel mengajak seluruh masyarakat
untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya
dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi antara
masyarakat dan kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi
kamtibmas yang aman serta mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di
Sumatera Selatan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.
baca berita lainnya di google news
