JAKARTA MSM.COM – Bagi sebagian masyarakat, mengurus urusan
pertanahan sering kali menjadi pengalaman yang membingungkan. Pertanyaan soal
biaya yang harus dibayar, komponen apa saja yang dikenakan, hingga cara
penghitungannya, kerap muncul ketika seseorang hendak mengurus sertipikat
tanah, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Di tengah kebutuhan masyarakat akan informasi yang
jelas dan transparan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) mengingatkan bahwa seluruh tarif layanan pertanahan telah
diatur secara resmi oleh pemerintah dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan
pertanahan di BPN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun
2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian
ATR/BPN,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian
ATR/BPN, Achmad pada Senin (06/07/2026)
Achmad mengatakan, dalam bantuan tersebut telah
dilakukan berbagai rumus perhitungan biaya layanan pertanahan. “Di PP 128/2015
diterangkan perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, kemudian pendaftaran
tanah pertama kali, pemeliharaan, pelestarian, dan berbagai macam kegiatan
pertanahan sudah ada di sana ya,” jelasnya.
Misalnya, biaya pelestarian hak dapat dihitung
melalui rumus nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas tanah, kemudian
dibagi 1.000. PP tersebut tidak hanya mengatur biaya layanan utama, di dalamnya
juga tertuang mengatur berbagai komponen kegiatan lapangan yang mungkin
diperlukan dalam proses pelayanan pertanahan.
“Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga
terdapat terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan
transportasi, investasi, dan konsumsi,” lanjut Kepala Biro Humas dan Protokol.
Keterbukaan informasi, termasuk mengenai tarif
layanan pertanahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik
yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya yang berlaku,
masyarakat dapat lebih tenang ketika mengurus hak atas tanah sekaligus
terhindar dari informasi yang salah.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya
secara lebih praktis, perhitungan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh
Tanahku. Aplikasi ini disediakan agar masyarakat dapat memperoleh informasi
dengan lebih mudah hanya dari genggaman tangan. Oleh karena itu, sebelum datang
ke Kantor Pertanahan atau mengajukan layanan, masyarakat dianjurkan untuk
mencari informasi terlebih dahulu melalui saluran resmi yang tersedia. “Silakan
masyarakat bisa langsung memeriksa sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi
Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.
baca berita lainnya di google news
