JAKARTA MSM.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi
Kebijakan Pertanahan dalam rangka penguatan materi dan substansi penyusunan
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Senin
(06/07/2026). Forum ini menghadirkan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia (DPR RI) sebagai mitra strategis dalam proses legislasi untuk
memberikan masukan, pandangan, serta penguatan terhadap substansi yang diatur
dalam RUU tersebut.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting dan
tentunya RUU Administrasi Pertanahan ini adalah upaya kita bersama untuk
memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di
masa kini dan masa depan,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka)
BPN, Ossy Dermawan, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dari pihak internal, forum ini diikuti oleh seluruh
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sementara dari
pihak Komisi II DPR RI, hadir langsung Ketua dan Wakil Ketua, serta Anggota
Komisi II DPR RI. Melalui forum ini diharapkan regulasi yang nantinya disetujui
dapat lebih komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan
administrasi pertanahan di Indonesia.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, harus
lahir dari berbagai pemikiran, berbagai masukan dan pandangan, kajian akademis,
serta perspektif yang bisa kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk tentunya
dari para Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI,” kata Wamen Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda,
menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penyusunan RUU
Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut dapat menyelesaikan
berbagai persoalan mendasar yang selama ini juga menjadi perhatian Komisi II
DPR RI.
Ia mengungkapkan, sedikitnya ada tiga persoalan yang
sering dikeluhkan masyarakat terkait urusan pertanahan. Pertama, persoalan
tumpang tindih antara kawasan penggunaan lain (APL) dan kawasan hutan. Kedua,
kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di dalam kawasan APL.
Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data
spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata
ruang dan perizinan investasi di Indonesia.
“Mudah-mudah dengan adanya Undang-Undang
Administrasi Pertanahan ke depan, kita dapat menyelesaikan permasalahan ini,”
ujar Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam forum ini, materi mengenai arah penyusunan RUU
Administrasi Pertanahan dan substansi yang diusulkan dipaparkan oleh Sekretaris
Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Materi tersebut kemudian
menjadi bahan diskusi untuk melahirkan gagasan yang akan dikaji dan
ditindaklanjuti dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan.
baca berita lainnya di google news
