BUTON SELATAN MSM.COM – Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat hukum adat
mengenai proses sertipikasi tanah ulayat, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi
Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan,
Rabu (01/07/2026). Forum ini memberikan gambaran mengenai tahapan yang harus
ditempuh masyarakat hukum adat hingga bisa memperoleh sertipikat tanah.
Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui
inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga
diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat
dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujar
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono.
Slameto Dwi Martono menjelaskan, pengadministrasian
adalah tahap awal yang dilakukan untuk memastikan keberadaan tanah ulayat
beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Pada tahap ini dilakukan
inventarisasi dan identifikasi, yang dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan
bidang tanah untuk mengetahui letak, luas, serta batas wilayah tanah ulayat secara
jelas. Hasilnya kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta
bidang, identitas masyarakat hukum adat, dan nomor identifikasi bidang tanah.
Bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk
badan hukum, proses baru dapat dilanjutkan setelah melalui tahap penentuan
keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan ini jadi
dasar untuk mengajukan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak
Pengelolaan. Sementara itu, bagi kelompok anggota masyarakat hukum adat yang
tidak berbadan hukum, pendaftaran akan dilakukan sesuai karakteristik dan
ketentuan yang berlaku.
“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang
didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Tanahnya tidak boleh tumpang
tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak
termasuk tanah yang didaftarkan sebagai tanah ulayat. Dengan demikian,
sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
hukum adat,” jelas Slameto Dwi Martono.
Slameto Dwi Martono juga mengingatkan bahwa
pengakuan terhadap hak ulayat berjalan sepanjang hukum adat beserta hak
ulayatnya masih hidup dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang
dikuasainya. Oleh karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi
bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah
Ulayat ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah
di Kabupaten Buton Selatan. Terdapat perwakilan masyarakat hukum adat dari
Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara yang juga menyimak sosialisasi
secara berani. Turut memberikan materi dalam forum ini, perwakilan dari
Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton
Selatan.
baca berita lainnya di google news
