PALEMBANG MSM.COM — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menggelar Apel Pergeseran Pasukan Operasi Aman Nusa II Tahun 2026 di Mako Brimob Polda Sumsel, Sabtu (15/8/2026).
Apel tersebut menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan ancaman karhutla di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Sebanyak 354 personel dikerahkan untuk memperkuat penanganan karhutla, terdiri dari 197 personel Polda Sumsel dan 157 personel Polres jajaran.
Personel tersebut akan ditempatkan pada lima wilayah prioritas, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir, Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam arahannya, Direktur Samapta Polda Sumsel Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., menekankan bahwa penanggulangan karhutla harus dilakukan secara cepat, terpadu, dan berjenjang dengan mengedepankan deteksi dini serta pemadaman sedini mungkin sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
“Jangan menunggu api membesar. Deteksi sedini mungkin dan lakukan pemadaman secepatnya. Keberhasilan operasi bukan hanya diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari sejauh mana kita mampu mencegah dan meminimalkan dampaknya,” tegas Kombes Pol. Ridwan, S.I.K.
Urgensi penguatan operasi tersebut terlihat dari kondisi hotspot di Sumatera Selatan. Pada periode 1 hingga 10 Agustus 2026, terdeteksi sebanyak 2.145 hotspot. Bahkan pada 10 Agustus 2026 tercatat 251 hotspot atau menjadi angka tertinggi sepanjang tahun 2026, dengan konsentrasi antara lain di Kabupaten OKI sebanyak 54 hotspot dan Muba sebanyak 51 hotspot.
Selain itu, berdasarkan data BPBD pada 2 Agustus 2026, tercatat 37 kejadian karhutla dalam satu hari. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius seluruh jajaran dalam mengantisipasi eskalasi kebakaran selama puncak musim kemarau.
Operasi Aman Nusa II Tahun 2026 dilaksanakan sejak 7 Agustus hingga 30 September 2026. Dalam pelaksanaannya, personel diberlakukan sistem penugasan Bawah Kendali Operasi (BKO) selama tiga minggu yang dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan. Untuk tahap awal, surat perintah penugasan berlaku selama enam hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan operasional.
Kombes Pol. Ridwan, S.I.K., menjelaskan bahwa personel yang digeser tidak hanya bertugas melakukan pemadaman, tetapi juga melaksanakan mitigasi dan pencegahan bersama Satgas Karhutla di wilayah masing-masing.
Penanganan karhutla dilakukan melalui strategi terpadu yang melibatkan seluruh unsur Satgas, mulai dari preemtif, preventif, pemadaman darat, penegakan hukum, kehumasan, bantuan operasi hingga Satgas wilayah. Seluruh unsur diarahkan untuk memperkuat patroli, deteksi dini, respons cepat, pemadaman, pengungkapan penyebab kebakaran, serta koordinasi lintas sektoral bersama TNI, BPBD dan pemerintah daerah.
“Kapolres dan perwira pengendali harus memastikan personel benar-benar standby di lokasi, sarana komunikasi berfungsi dengan baik, serta setiap perkembangan situasi dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Polda Sumsel juga menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada aspek pemadaman. Upaya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja maupun melanggar ketentuan akan dilakukan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Laksanakan tugas dengan disiplin, profesional dan penuh tanggung jawab. Jaga keselamatan diri, jaga nama baik institusi Polri, dan yang paling penting, lakukan langkah nyata agar kebakaran tidak berkembang dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol. Ridwan, S.I.K.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kecepatan informasi, respons lapangan, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.
baca berita lainnya di google news
