![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan |
SEMARANG MSM.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menetapkan percepatan standar
waktu pelayanan sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Kebijakan
tersebut salah satunya dilakukan dengan penerapan sistem pengukuran Terjadwal
di seluruh Kantor Pertanahan yang dimulai pada 17 Agustus 2026 mendatang.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh
hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan
pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa
tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada
jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, di
Semarang, Jumat (31/07/2026).
Dengan sistem pengukuran Terjadwal, masyarakat yang
mendaftarkan permohonan di Kantor Pertanahan akan memperoleh jadwal pelayanan
pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 (tujuh) hari. Durasi penyelesaian
pekerjaan setelah pengukuran maksimal 5 (lima) hari hingga menghasilkan Peta
Bidang Tanah (PBT). Sejak permohonan disampaikan hingga PBT diterbitkan, total
waktu pelayanan maksimal adalah 12 hari.
Dengan demikian, alur pelayanan menjadi lebih
tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Bagi yang
membutuhkan waktu penyelesaian pengukuran lebih cepat, Kementerian ATR/BPN juga
menyiapkan layanan premium dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sesuai ketentuan.
Transformasi layanan pertanahan yang dilakukan
Kementerian ATR/BPN tidak hanya dalam sistem pengukuran. Standar waktu
penyelesaian layanan Peralihan Hak juga dipercepat. Menteri Nusron menetapkan
target penyelesaian Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam 10 hari
kerja, yang dimulai setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB).
Layanan Peralihan Hak diproyeksikan berjalan mulai
dari verifikasi BPHTB selesai dalam 3 hari, proses pembuatan akta jual beli
oleh PPAT selesai dalam 2 hari, serta tahapan mencakup seluruh persyaratan
sekaligus pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan PNBP oleh pemohon dalam 5
hari.
Menteri Nusron mengatakan, apabila masyarakat
menemui kendala dalam proses verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan
mendorong proses tersebut dengan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri
Dalam Negeri. “Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran
Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia memesan setelah Surat
Edaran ditandatangani, seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian
Kerja Sama dengan pemerintah daerah. Hal tersebut untuk mempercepat verifikasi
BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor
Identifikasi Bidang (NIB).
Di hadapan jajaran Kanwil BPN Provinsi DI Yogyakarta
dan Jawa Tengah, Menteri Nusron mengingatkan bahwa keberhasilan pelayanan
transformasi bergantung pada komitmen seluruh jajaran. “Bapak/Ibu sekalian,
transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu
permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah
layanan,” tegas Menteri Nusron.
Pada kegiatan pelatihan ini, turut hadir Kepala Biro
Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad;
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Kanwil BPN
Provinsi Jawa Tengah, Sri Pranoto beserta jajaran; serta Kepala Kanwil BPN
Provinsi DI Yogyakarta, Sepyo Achanto dan jajaran.
baca berita lainnya di google news
