OGAN TIMUR MSM.COM — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Ogan
Komering Ulu Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan
lahan (Karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan
BP Peliung, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi
mengamankan tiga tersangka pada 23 Agustus 2026.
Pengungkapan bermula dari deteksi titik api oleh
petugas penjaga menara api di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul
18.55 WIB. Sebelum titik api terpantau, petugas melihat sebuah mobil berhenti
di sekitar lokasi. Tidak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan area, api
kemudian muncul.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas
berkoordinasi dengan security dan Divisi General Affairs PT MHP untuk melakukan
penelusuran terhadap kendaraan yang melintas di sekitar lokasi. Hasil
penelusuran mengarah kepada mobil nomor polisi BG-8583-DR yang diketahui
mendatangi areal CPT 24 Block Sungai Tuha.
Petugas kemudian mengamankan pengemudi berinisial
YAP (19). Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan dua orang
lainnya yang diduga turut terlibat, yakni JS (38) dan OB (27).
Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur selanjutnya
mengamankan ketiga tersangka pada 23 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan
pembakaran lahan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu kantong
plastik abu bekas terbakar, satu kantong plastik ranting atau kayu bekas
terbakar, satu kantong plastik tanah bekas terbakar, satu buah korek api gas
warna hijau merek Tokai, serta satu buah korek api gas bercorak batik.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu
Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi,
S.H., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Penanganan kasus
dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana
Karhutla di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat
dengan ketentuan hukum terkait larangan membakar hutan serta perbuatan yang
membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50
ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4
Kehutanan Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah
Polda Sumsel dan jajaran dalam mencegah meluasnya Karhutla yang dapat mengancam
keselamatan masyarakat, merusak lingkungan serta menimbulkan dampak kabut asap.
Penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan
kepastian hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas
pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol.
Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen
menangani setiap perkara Karhutla secara profesional dan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap
pelanggaran hukum terkait kebakaran hutan dan lahan. Setiap laporan akan
ditindaklanjuti secara profesional dan setiap pelaku yang terbukti melanggar
hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengajak seluruh masyarakat
untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan yang
dapat membahayakan keselamatan masyarakat serta menimbulkan dampak yang lebih
luas,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tidak
melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Masyarakat juga
diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang
berpotensi memicu Karhutla.
baca berita lainnya di google news
